Jakarta - Sebagai upaya meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
MoU tentang Optimalisasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Sedekah,
dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Dalam P4GN ini ditandatangani langsung oleh
Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dan Ketua
Baznas, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., di Ruang Muh. Hatta, Gedung BNN,
Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/8).
Mengawali sambutannya, Ketua Baznas mengatakan bahwa
pemberantasan narkotika sejatinya adalah hal yang mutlak dilakukan. Pasalnya
dalam hukum Islam, narkotika diqiyaskan sebagai Khamr yang haram hukumnya
karena memabukkan dan dapat membuat penggunanya hilang kesadaran. Sebab itulah
pihaknya melakukan MoU dengan BNN.
Selain menyepakati pemanfaatan dana keagamaan untuk mendukung
P4GN, Baznas juga menegaskan bahwa pihaknya siap membantu BNN untuk melakukan
sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika dalam kegiatan-kegiatan Baznas.
Ketua Baznas berharap kerja sama dengan BNN dapat meningkatkan efektivitas upaya
pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.
"Kegelisahan BNN tentang narkoba, sama dengan kegelisahan
Baznas terhadap narkoba," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BNN RI berharap MoU yang ditandatanganinya
bersama Baznas dapat menjadi bingkai bersama dalam melihat permasalahan narkoba
pada perspektif yang sama, yaitu narkoba sebagai bencana kemanusiaan yang dapat
mengakibatkan terjadinya degradasi moral.
"Kehadiran Baznas di BNN pada hari ini merupakan suatu
booster, karena seperti yang dikatakan Ketua Baznas tadi bahwa BNN dan Baznas
dapat bersama-sama melakukan intervensi P4GN kepada masyarakat," ujar
Kepala BNN RI.
Lebih lanjut Kepala BNN RI berharap dengan keterlibatan Baznas yang didalamnya terdapat para tokoh agama dan alim ulama sebagai penjaga moral bangsa ini dapat membawa pengaruh besar terhadap upaya P4GN di Indonesia.
( BINs )
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar