Tujuan hukum memang sangat penting untuk kelangsungan kehidupan sosial
dari masyarakat. Hukum adalah sebuah aturan yang mengikat. Serta berlaku untuk
semua warga negara, baik rakyat maupun petinggi atau pemerintah.
Untuk orang yang tidak menaati hukum, maka harus
dikenakan sebuah sanksi. Sanksi tersebut timbul dari norma hukum. Norma hukum
bersifat nyata dan tegas.
Sanksi ini bisa berupa sebuah denda dengan nominal yang
disesuaikan. Selain itu, sanksi tersebut juga dapat berupa kurungan penjara
dalam waktu yang ditentukan. Tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk mewujudkan
sebuah keamanan, keadilan serta ketentraman.
Melalui adanya hukum, maka kehidupan sosial dapat berjalan dengan teratur dan tertib. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah pengetahuan yang sangat diperlukan. Artikel ini akan membahas mengenai tujuan hukum secara umum dan 12 tujuan hukum menurut para ahli.
Diskusi tentang berbagai kasus/perkara pengadilan baru yang menggambarkan
berbagai kecenderungan terkini dalam perkembangan studi hukum. Lebih banyak
latihan dalam membangun kemampuan berpikir kritis dengan beragam soal
kasus/perkara tambahan dan latihan-latihan di akhir bab.
1. Tujuan Hukum Secara
Umum
Hukum dibuat dengan harapan dapat dilaksanakan
dengan baik. Berikut ini adalah tujuan hukum secara umum
1.
: Kaidah-kaihan yang ada
di dalam hukum memiliki tujuan untuk melindungi sebuah kepentingan manusia.
Kepentingan tersebut digunakan untuk berlindung dari bahaya yang mungkin akan
mengancam keselamatan manusia.
2.
Hukum akan mengatur hubungan antar sesama manusia. Tujuannya
untuk terciptanya sebuah ketertiban. Melalui hukum, diharapkan dapat mencegah
terjadinya sebuah konflik antar sesama manusia.
3.
Hukum harus melindungi kepentingan manusia. Kepentingan yang
dimaksud baik secara individu maupun kelompok. Hal ini mengingat bahwa manusia
dasarnya adalah makhluk yang membutuhkan perlindungan. Selain itu, manusia juga
memiliki kepentingan yang harus dilindungi dari berbagai ancaman di
sekelilingnya.
4.
Hukum juga harus mewujudkan suatu kebahagiaan. Kebahagiaan yang
sebesar-besarnya untuk setiap orang. Tidak hanya memberikan nafkah hidup. Akan
tetapi, juga memberi makan yang berlimpah, mencapai sebuah kebersamaan serta
perlindungan.
5.
Hukum adalah sarana untuk memelihara sekaligus menjamin
terciptanya kebuah ketertiban.
2. Tujuan Hukum Menurut
Para Ahli
a.
Aristoteles
Aristoteles menjelaskan bahwa
tujuan hukum adalah untuk mencapai sebuah keadilan. Hal itu berarti bahwa akan
memberikan setiap orang apa yang sebenarnya adalah halnya. Pendapat Aristoteles
ini saat ini dikenal sebagai teori Etis.
ebagai seorang ahli, aristoteles
mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya
memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu
kini dikenal sebagai teori etis.
b.
Roscoe Pound
Ahli yang terkenal sebagai
pencetus teori “hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat” atau law
as a tool of social engineering adalah Roscoe Pound. Selain teorinya
yang terkenal, Roscoe Pound juga mengungkapkan pendapatnya mengenai tujuan
hukum. Menurutnya, tujuan hukum adalah melindungi kepentingan-kepentingan
manusia.
Kepentingan dari manusia
merupakan suatu tuntutan yang harus dilindungi. Selain itu, kepentingan manusia
harus dipenuhi oleh manusia di dalam bidang hukum. Ada beberapa kepentingan
manusia dalam hal itu, yaitu sebagai berikut:
1)
Kepentingan umum atau public interest
Kepentingan umum ini meliputi
tiga hal. Pertama, kepentingan negara sebagai badan hukum. Kedua, kepentingan
negara sebagai penjaga. Ketiga, kepentingan dari masyarakat.
2)
Kepentingan masyarakat atau social interest
Kepentingan masyarakat ini
meliputi lima hal. Pertama, kepentingan akan adanya kedamaian serta ketertiban.
Kedua, perlindungan dari lembaga-lembaga sosial. Ketiga, pencegahan dari
kemerosotan akhlak. Keempat, pencegahan pelanggaran hak dan terakhir adalah
kesejahteraan sosial.
3)
Kepentingan pribadi atau private interest
Kepentingan pribadi ini meliputi
tiga hal. Pertama, hal-hal yang menyangkut kepentingan individu. Kedua, hal-hal
yang menyangkut kepentingan keluarga. Ketiga, hal-hal yang menyangkut
kepentingan hak milik.
3.
Immanuel Kant
Immanuel Kant adalah seorang
penganut aliran hukum alam. Immanuel Kant mengatakan bahwa tujuan hukum adalah
pelindung hak asasi manusia. Selain itu, tujuan hukum juga adalah pelindung
terhadap kebebasan warga negaranya.
Menurut Immanuel Kant, manusia
adalah makhluk yang memiliki akal dan dapat berkehendak dengan bebas. Hal itu
membuat negara memiliki tugas untuk menegakkan hak dari warganya. Selain itu,
negara juga bertugas untuk menegakkan kebebasan warga negaranya.
Negara dan hukum memiliki tujuan
yang sama. Tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan kemakmuran rakyatnya.
Ketika kemakmuran sudah terjadi, maka kebahagian rakyat akan didapat. Oleh
sebab itu, kemakmuran dan kebahagian rakyat adalah tujuan dari negara dan
hukum.
4.
L. J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum menurut Van
Apeldoorn adalah untuk mengatur pergaulan hidup. Supaya pergaulan hidup menjadi
damai. Menurutnya, hukum adalah sesuatu yang menghendaki sebuah perdamaian.
Perdamaian yang dimaksud
tersebut harus dipertahankan. Caranya adalah dengan melindungi
kepentingan-kepentingan dari hukum manusia tertentu, kemerdekaan, kehormatan,
jiwa dan harta benda. Perlindungan ditujukan untuk melindungi dari pihak-pihak
yang akan merugikannya.
Hukum adalah hal yang akan
mengatur tata tertib di dalam masyarakat. Hukum akan menjalankan tata tertib
secara adil dan damai. Dalam mencapai tujuan hukum tersebut, perlu diciptakan
masyarakat yang adil.
Cara penciptaannya adalah
mewujudkan keseimbangan. Keseimbangan di antara kepentingan yang bertentangan
di antara satu orang dengan orang lainnya. Hal tersebut karena seringnya
terjadi pertentangan.
Kepentingan individu sering
bertentangan dengan kepentingan dari golongan. Pertentangan kepentingan tersebut
nantinya dapat menjadi sebuah pertikaian. Bahkan, dapat juga berujung menjadi
sebuah peperangan.
Berdasarkan hal itu, hukum harus
bertindak sebagai sebuah perantara. Untuk mempertahankan sebuah perdamaian.
Cara yang harus dilakukan yaitu menimbang kepentingan yang saling bertentangan
itu. Pertimbangan harus dilakukan secara teliti serta mengadakan keseimbangan
antara keduanya.
5.
Sudikno Mertokusumo
Tujuan hukum menurut Sudikno
Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib. Menurutnya, hal
itu adalah tujuan hukum yang pokok. Melalui hukum, harus ada ketertiban serta
keseimbangan dalam kehidupan ini.
Ketika ketertiban dan
keseimbangan ada di dalam kehidupan masyarakat, maka manusia menjadi
terlindungi. Untuk mencapai tujuan itu, hukum harus bertugas. Hukum harus
membagi hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban di antara
perorangan dalam masyarakat harus dibagi. Seperti membagi antara wewenang.
Serta mengatur bagaimana cara memecahkan sebuah masalah hukum. Selain itu,
untuk memelihara kepastian hukum.
6.
Thomas Hobbes
Thomas Hobbes juga menyatakan
pendapatnya mengenai tujuan hukum. Pandangan Thomas Hobbes mengenai hukum
adalah sebagai kebutuhan dasar. Kebutuhan tersebut digunakan untuk keamanan
tiap individu.
Hukum juga dapat dijadikan
sebuah alat yang penting. Melalui hukum, maka dapat tercipta masyarakat yang
aman. Selain itu, terciptanya sebuah kedamaian di tengah orang liar yang saling
memangsa.
7.
Jerome Frank
alah satu pakar yang juga
menyampaikan pendapatnya mengenai tujuan hukum adalah Jerome Frank. Tujuan
hukum menurut Jerome Frank adalah untuk membuat hukum yang lebih responsive.
Tujuan tersebut terhadap kebutuhan sosial.
Buku ini terdiri dari 9 bab yang
mengupas tuntas berbagai macam hukum dengan teori-teorinya. Penyampaiannya juga
sederhana sehingga orang awam yang ingin belajar hukum pun diharapkan bisa
memahami setiap isi bacaan. Buku ini sangat sesuai bagi mahasiswa Fakultas
Hukum maupun mereka yang mulai mempelajari ilmu hukum.
8.
Jeremy Bentham
Jeremy Bentham adalah seorang
penganut aliran Utilitarianisme. Oleh karena itu, Jeremy Bentham berpandangan
bahwa tujuan hukum semata-mata untuk hal yang berfaedah bagi orang banyak. Akan
tetapi, seringkali apa yang memiliki manfaat untuk seseorang justru dapat
merugikan orang lain.
Maka menurut aliran
Utilitarianisme tersebut, tujuan hukum adalah untuk menjamin sebuah
kebahagiaan. Adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya untuk
sebanyak-banyaknya orang atau dapat disebut the greatest happiness of
the greatest number.
Pendapat dari Jeremy Bentham ini
menitikberatkan kepada hal yang bermanfaat. Hal yang bermanfaat tersebut harus
berlaku untuk banyak orang. Akan tetapi, pendapatnya ini tidak memperhatikan
mengenai nilai keadilan.
9.
Subekti
eorang pakar bernama Subekti
juga menyebutkan pendapatnya. Pendapatnya sejalan dengan pandangan dari Jeremy
Bentham. Menurut Subekti, tujuan hukum adalah untuk mengabdi pada sebuah tujuan
negara.
Tujuan tersebut pada pokoknya
adalah untuk mendatangkan sebuah kebahagiaan dan kemakmuran para rakyatnya.
Dalam mencapai tujuan tersebut, hukum harus menyelenggarakan sebuah ketertiban
dan keadilan. Keadilan adalah sesuatu yang dapat digambarkan sebagai suatu
keseimbangan.
Keseimbanngan tersebut akan membawa
ketentraman di hari seseorang. Ketika dilanggar atau diusik, maka akan
menimbulkan sebuah goncangan dan kegelisahan. Keadilan akan menurut setiap
orang ke dalam keadaan yang sama.
elain itu, keadilan juga
menuntut seseorang untuk menerima bagian yang besarnya sama pula. Oleh karena
itu, hukum harus dapat menemukan keseimbangan. Keseimbangan yang dimaksud
adalah antara beragam kepentingan yang bertentangan.
Ketika hal tersebut dilakukan,
maka keadilan akan didapatkan. Hukum juga harus mendapatkan sebuah
keseimbangan. Keseimbangan di antara tuntutan keadilan yang dimaksud itu,
dengan tuntutan kepastian hukum atau ketertiban.
10.
Van Kan
Tujuan hukum menurut Van Kan
adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia. Hal tersebut supaya
kepentingan tersebut tidak akan terganggu. Menurut Van Kan, norma-norma atau
sebuah kaidah akan mampu melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Kaidah atau norma tersebut seperti
norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Di dalam hal tersebut, hukum
akan menjalankan peran-perannya.
11.
Geny
Menurut Geny, tujuan hukum
adalah untuk keadilan semata-mata. Isi atau hal-hal yang ada di dalam hukum
ditentukan oleh unsur keyakinan seorang manusia. Unsur tersebut mengenai apa
yang dinilai etis.
eperti apakah suatu hal disebut
adil atau tidak dan benar atau tidak. Hal-hal tersebut tergantung pada sisi
batin seorang manusia. Kesadaran etis yang ada pada setiap batin seorang manusia
akan dijadikan ukuran. Ukuran tersebut untuk menentukan warna dari kebenaran
dan keadilan.
12.
Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum menurut Mochtar
Kusumaatmadja adalah untuk menciptakan sebuah ketertiban. Hal itu akan menjadi
pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang cenderung teratur. Selain itu
tujuan hukum yang lain adalah membuat sebuah keadilan, yang sesuai dengan
masyarakat dan zaman dapat di wujudkan.
* Grameds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar