Bali - Badan Narkotika Nasional (BNN)
mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah villa yang berlokasi di
Gianyar, Bali. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama
antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat
dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap
narkotika di wilayahnya.
Pengungkapan kasus clandestine
laboratory dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis
N,N-Dimethyltryptamine (DMT) ini merupakan pertama kalinya di Indonesia. Dalam
pembuatannya, DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir
dalam bentuk padatan maupun cairan. Sementara itu dalam metode pembuatannya,
DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi
kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami). DMT
merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi
dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat
kuat.
Kronologis:
Adapun kronologis pengungkapan
kasus clandestine laboratory narkotika jenis DMT yang dilakukan oleh BNN adalah
sebagai berikut:
Setelah melakukan penyelidikan,
pada Kamis (18/7), sekira pukul 15.45 WITA, Tim BNN melakukan penggeledahan
terhadap sebuah villa yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar,
Bali, yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika. Dari penggeledahan
yang dilakukan, Tim menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di
depan villa dengan kondisi jalan yang terjal. Di dalam tenda ditemukan
bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker
glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya. Selain itu, di bagian dapur
villa tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan
bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah dilakukan pemeriksaan secara
laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
Dalam penggeledahan yang
dilakukan, Tim mengamankan 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu seorang
laki-laki berinisial DAS (28) dan dua orang perempuan berinisial PMS (Ibu DAS)
dan DOS (Adik DAS). Berdasarkan keterangan DAS diketahui bahwa aktivitas
laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria
berinisial AMI (WN Yordania) yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Tersangka DAS yang tinggal di
Bali sejak tahun 2023 ini diketahui memiliki latar belakang pendidikan sebagai
Sarjana Teknik Kimia. DAS kerap bereksprimen dengan mengolah bahan-bahan kimia,
seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian
didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan
sebagai laboratorium.
Sementara itu, perkenalan DAS
dengan AMl dilakukan oleh PMS yang lebih dulu mengenalnya dalam komunitas yoga.
Mengetahui hobi dan keahlian DAS, AMI kemudian mengajak DAS untuk bereksperimen
membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia
serta peralatan laboratorium.
Eksperimen yang dimulai sejak
Januari 2024 ini kemudian berhasil setelah enam bulan kemudian. DAS kemudian
berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI.
Dalam eksperimennya, DAS mengaku
telah mengonsumsi DMT sebanyak 9 kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 ml dengan
cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti
pemakaian vape pada umumnya.
Dari hasil pengembangan yang
dilakukan terhadap kasus clandestine laboratory tersebut, pada Minggu (21/7),
sekira pukul 16.00 WITA, Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan terhadap
sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, Bali,
yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI. Ketika dilakukan
penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak tahun 2023
tersebut. AMI diketahui sedang berada di Luar Negeri. Dalam penggeledahan yang
dilakukan di rumah tersebut, Tim BNN menemukan barang bukti berupa bahan-bahan
kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis
DMT. Terdapat barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah
DAS yang dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut
mengandung narkotika jenis DMT.
Barang Bukti Narkotika dan
Psikotropika:
Dari kasus clandestine
laboratory jenis DMT ini, Tim BNN menyita barang bukti sebanyak 217 item yang
ditemukan di 2 (dua) TKP tersangka DAS dan AMI dengan rincian sebagai berikut:
1. 6 item yang teridentifikasi
Narkotika Golongan I jenis Dimethyl Triptamin (DMT) dengan bentuk
padatan/serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume
sebanyak 484 ml netto.
2. Bahan – bahan zat kimia
lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari 2 TKP sebanyak 172
item, dengan perincian antara lain:
a) Berbentuk cairan bahan kimia
yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume
sebanyak 78.473 ml.
b) Berbentuk padatan/serbuk yang
digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram
3. Ditemukan 39 item (jenis)
peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis
DMT.
Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan
Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal
hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BNN terus mengimbau kepada
seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu waspada
serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan terhadap wilayah yang
saat ini tidak hanya menjadi destinasi wisata tetapi juga menjadi tujuan
menetap dalam jangka panjang bagi warga negara asing, agar mematuhi semua
peraturan yang berlaku di Indonesia, salah satunya terkait penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika.
Mari bergerak, bersama-sama melawan kejahatan narkotika untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba!//Eko/Onki
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar