Riau - Wilayah pesisir dan perbatasan
negara merupakan kawasan yang rentan menjadi pintu masuk penyelundupan
narkotika. Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI)
Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menyebutkan
bawa penyelundupan narkotika kurang lebih 80% dilakukan melalui jalur laut,
selebihnya melalui jalur lintasan tradisional perbatasan darat antar negara dan
jalur ekspedisi melalui pelabuhan udara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala
BNN RI dalam sambutannya pada acara Deklarasi Antinarkoba Masyarakat Pesisir
dan Perbatasan Negara Indonesia yang diselenggarakan oleh BNN bersama
Pemerintah Provinsi Riau, di Bukit Gelanggang, Dumai, Riau, pada Senin (24/6).
Oleh karena itu, lebih lanjut
dikatakan Kepala BNN RI bahwa spirit perlawanan terhadap berbagai bentuk
kejahatan narkotika di kalangan masyarakat pesisir dan perbatasan negara perlu
diperdayakan dan dibangkitkan kesadaran kolektifnya agar mampu berperan sebagai
penjaga garda terdepan wilayah Indonesia.
Deklarasi Antinarkoba Masyarakat
Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia yang dilaksanakan dalam momentum jelang
peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024 tersebut
merupakan perwujudan pernyataan sikap seluruh masyarakat pesisir dan perbatasan
yang secara tegas dan bersungguh-sungguh siap melakukan perlawanan terhadap
segala bentuk kejahatan narkotika.
Atas kebulatan tekad dan
komitmen tersebut, Kepala BNN RI mengatakan bahwa peranan masyarakat dan
perbatasan negara dalam pencegahan penyelundupan narkotika dari luar negeri,
layak disebut sebagai pejuang penyelamatan generasi bangsa dari ancaman
narkoba.
"Bapak/Ibu yang hadir pada
pagi hari ini adalah bagian dari pahlawan-pahlawan tersebut," ujar Kepala
BNN RI.//
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar