Bali- Badan Narkotika Nasional
Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 dengan kembali memusnahkan barang bukti narkotika di halaman parkir gedung
BNN, pada Selasa (21/5). Sejumlah barang bukti narkotika berupa 1.253,30 gram
sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA
dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium. (21/5)
Pemusnahan ke-5 di tahun 2024
ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan
lima orang tersangka. Adapun kronologis ke lima kasus tersebut, sebagai
berikut.
1. Kasus Pertama (LKN 0011)
Berdasarkan informasi masyarakat
petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1.059 gram sabu yang berasal dari
Alohilan St. Milika Hawaii. Paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop tersebut
ditujukan kepada Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan,
Jakarta.
Petugas yang melakukan
pengawasan terhadap paket tersebut kemudian menemukan bahwa yang bersangkutan
meminta pegawai resepsionis yang menerima paket untuk mengubah alamat
pengiriman ke Auckland, New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa
pengiriman UPS. Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut
di Kantor UPS Pasar Minggu.
2. Kasus Kedua (LKN 0014)
Petugas BNN mengamankan seorang
pria bernisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama
dengan barang bukti 3.717 gram ganja, Jumat (19/4). Pengungkapan berawal dari
adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus
di kawasan Jakarta Timur. Petugas BNN selanjutnya melakukan penyelidikan di
kampus tersebut dan mengamankan tersangka JI alias Enjot yang pada saat itu
sedang membawa paket kiriman narkotika.
3. Kasus Ketiga (LKN 0015 dan
LKN 0018)
Pengungkapan berawal dari
informasi masyarkat akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah Kota
Tegal, Jawa Tengah. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoodinasi dengan
pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh, petugas BNN kemudian menangkap
seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang, Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/4).
Dalam pengungkapan tersebut
petugas BNN mengamankan 6.795 gram ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus
dengan kardus coklat. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman
tersangka AM di wilayan Bojong, Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang
dibungkus dengan kertas coklat.
Kemudian petugas BNN melakukan
pengembangan dan keesokan harinya pada hari Selasa (23/4) petugas BNN melalui
timnya melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur,
Bireuen, Aceh, yang diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut selanjutnya
pada hari Selasa (7/5) petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap RS
penghubung AM dengan pemilik Barang di wilayah Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan
Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
4. Kasus Keempat (LKN 0016)
Petugas BNN bekerjasama dengan
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot
bin Yasmin, Jumat (26/4). Tersangka diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah
menerima paket narkotika jenis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari
Hongkong.
Sebagai informasi MDMB-INACA
merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis. Tersangka SP diketahui
sebelum tertangkap oleh petugas BNN pernah melakukan pembuatan tembakau
sintesis di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa
Barat.
Berdasarkan hasil introgasi yang
dilakukan petugas, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang warga
binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob. Saat ini
tersangka SP dan barang bukti telah diamankan oleh petugas.
5. Kasus Kelima (LKN 0017)
Berawal dari pengungkapan kasus
narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan – Jakarta. Petugas BNN
bekerjasama dengan BC kanwil Bali, NTT dan NTB melakukan penyelidikan lebih
lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias
Ziro yang sedang berada di Bali, Sabtu (27/4). Dari tangan tersangka petugas
berhasil menyita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang disimpan
di dalam sebuah tas di sebua penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali.
Berdasrkan keterangan tersangka barang bukti narkotika tersebut didapat dan
dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo
yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas pemusnahan seluruh barang
bukti narkotika dari lima kasus tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 7.811 jiwa
dari ancaman penyalahunaan narkotika. Pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan
BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan
mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).//
Biro Humas dan Protokol BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar