Jakarta Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri Rapat
Koordinasi Nasional Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan
Pemerintah Daerah di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam
Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/2). Acara yang digelar Kementerian Dalam
Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diselenggarakan
secara hybrid dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Dalam acara tersebut, Pemprov DKI Jakarta memaparkan komitmen dalam mengimplementasikan
pendidikan antikorupsi di DKI Jakarta. Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI
Jakarta melaksanakan berbagai program bersama KPK, seperti pengukuhan dan
penyematan duta keluarga berintegritas dan penyuluh antikorupsi, pembentukan
komite advokasi daerah antikorupsi Pemprov DKI Jakarta, serta peluncuran dan
road show bus antikorupsi ke berbagai sekolah.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Heru menilai penting rapat koordinasi
nasional seperti ini untuk menggaungkan semangat antikorupsi ke seluruh lapisan
masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan.
"Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, dunia pendidikan berperan
penting dan strategis dalam menciptakan pribadi unggul, berkarakter, dan
berintegritas. Untuk itu budaya antikorupsi sangat penting ditanamkan sejak
dini, demi menyiapkan generasi penerus untuk membangun Indonesia,"
ujarnya.
Pj. Gubernur Heru melanjutkan, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor
132 Tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengimplementasikan
penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan, Aparatur Sipil
Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan masyarakat penerima hibah
atau bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan dilakukan melalui
kegiatan pembiasaan, penyampaian materi dalam materi pelajaran, dan pemberian
contoh keteladanan di lingkungan sekolah," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan dokumen strategi nasional
pendidikan antikorupsi, buku panduan implementasi pendidikan antikorupsi dasar dan
menengah, serta modul pembelajaran pendidikan antikorupsi kepada seluruh kepala
daerah yang diterima secara simbolis oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta dan Pj.
Gubernur Banten. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam
pendidikan antikorupsi bagi peserta didik, siswa, guru, dan tenaga pendidik,
termasuk orang tua murid dan komite sekolah, serta akan diterapkan kepada ASN,
pegawai BUMD, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Pj. Gubernur Heru mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri dan KPK yang terus
mengawal upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia. Ia
berharap, nilai-nilai antikorupsi dapat membudaya dalam kehidupan masyarakat.
“Sinergi ini agar bisa terus terjalin kuat sebagai wujud komitmen bersama
untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kami berharap KPK dapat memberikan
dukungan terhadap Pemprov DKI untuk mengimplementasikan nilai antikorupsi,”
tutup Pj. Gubernur Heru.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, penyelenggaran
program Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di semua jejaring pendidikan terus
digencarkan. Pada November 2023, KPK telah menyelenggarakan rapat koordinasi
nasional PAK di Jakarta yang dihadiri mitra strategis, di antaranya Kemendagri.
Dalam rakornas tersebut, salah satu hasil koordinasi yang menggembirakan adalah
inisiatif Kemendagri dalam mewajibkan implementasi PAK di seluruh jenjang
pendidikan di Indonesia.
Inisiatif itu diwujudkan dengan penyelenggaraan Rakornas yang digelar hari ini. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghargai program PAK sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Ini menjadi bagian penting dari program pendidikan nasional, terutama pada pendidikan formal tingkat dini, dasar, dan menengah yang menjadi domain pemerintah daerah," katanya./Goni
*Pemprov
DKI Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar