Jembrana – Kapolres
Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. mengungkap kasus tindak pidana
pornografi atau tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam
sebuah konferensi pers di Aula Polres Jembrana pada Selasa, 6 Februari 2024.
Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2024/SPKT/POLRES
JEMBRANA/POLDA BALI, TANGGAL 04 FEBRUARI 2024 dan Surat Perintah Penyidikan
Nomor: SP.SIDIK/13.a/II/2024/RESKRIM, TANGGAL 04 FEBRUARI 2024.
Menurut Kapolres,
kejadian terjadi pada 14 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WITA di Melaya, Kabupaten
Jembrana, dimana korban, dengan inisial UN (23 tahun) dari Kecamatan Melaya,
menjadi korban tindak pidana fornografi atau tindak pidana kekerasan seksual berbasis
elektronik.
Kapolres menerangkan,
tersangka berinisial MH (pria, 30 tahun, Muslim, Buruh Harian Lepas, dari
Buleleng), ditangkap di rumah kosnya di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo,
Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. “Barang bukti yang diamankan meliputi 1
unit Hp Android merk Oppo F11 warna hitam, 1 unit Hp Merk Nokia TA-1017 warna
hitam, dan foto serta rekaman video,” ungkapnya.
Modus operandi
tersangka adalah merekam korban saat melakukan panggilan video tanpa pakaian,
kemudian mengancam dan memeras korban dengan mengirimkan rekaman tersebut
kepada keluarga dan teman korban. Selain itu, tersangka juga membuat akun
Facebook palsu untuk mengirim foto dan video korban kepada teman dan keluarga
korban, serta mengancam korban untuk mengirim uang.
Kapolres menyatakan
bahwa pelaku telah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang pembuatan atau penyebaran
pornografi, dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang perekaman dan/atau pengambilan
gambar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan dengan maksud melakukan
pemerasan atau pengancaman.
*HumasPolresJembrana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar