JAKARTA - kesiapan dalam menata dan mengelola
arsip merupakan salah satu indikator penilaian dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi yang menyangkut aspek ketatalaksanaan (business process).
Berkaitan dengan hal tersebut, guna
mengukur peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Bagian Tata Usaha Biro Umum
Settama BNN sebagai pelaksana teknis kearsipan melakukan pengawasan kearsipan
di masing-masing satuan kerja yang diawali dengan entry meeting di Ruang Muh.
Hatta - Gedung BNN, Cawang, Jakarta, pada Senin (12/2).
Kepala bagian Tata Usaha Biro Umum
Settama BNN, Christina Mustikowati, S.E., M.Si., dalam entry meeting
menjelaskan pengawasan yang akan dilakukan meliputi tujuan, lingkup rencana
kegiatan, serta waktu pelaksanaan.
"Di sini kami menyampaikan
kisi-kisi terkait dengan pengawasan yang harus disiapkan oleh masing-masing
satuan kerja. Tujuannya adalah agar setiap satuan kerja mempersiapkan data dari
kegiatan pengawasan yang dilaksanakan pada awal bulan April 2024. Persiapan ini
termasuk menata dan mengelola arsip, seperti menata kode klasifikasi kearsipan,
data arsip aktif dan inaktif, serta hal lainnya," ujar Christina.
Lebih lanjut Kabag Tata Usaha Biro Umum
Settama BNN mengatakan bahwa semua pihak dapat berperan aktif dalam mewujudkan
sistem kearsipan yang tertib dan teratur guna mendukung kinerja organisasi
secara keseluruhan. Dengan demikian pengelolaan dokumen dan informasi dapat
lebih efisien dan memenuhi standar dalam reformasi birokrasi.
Penataan dan pengelolaan arsip juga
membutuhkan komitmen dari masing-masing pimpinan pada satuan kerja. Hal ini
sejalan dengan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang akan diterapkan
di lingkungan BNN RI dengan melibatkan komitmen dari pimpinan kepada jajaran
untuk menata dan mengelola arsip dengan baik mencakup pelaksanaan, penentuan
jadwal retensi arsip (JRA), serta usulan pemusnahan arsip yang sudah tidak
diperlukan.
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar