Jakarta - Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Irjen Pol Drs. Agus Irianto, S.H.,M.Si.,M.H.,Ph.D. menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Kegiatan Seminar Nasional dengan Tema Perubahan Undang - Undang Narkotika Dari Perspektif Kritis Hukum, Politik, dan Kesehatan, bertempat di Gedung HOPE, Universitas Pelita Harapan, Kamis (15/6).
Kegiatan
yang dilaksanakan secara daring dan luring ini diikuti oleh peserta sebanyak
400 orang dari Fakultas Hubungan Internasional dan Fakultas Hukum Universitas
Pelita Harapan (UPH). Seminar yang dibuka oleh Rektor UPH, Dr. Jonathan
Parapak, M.Eng.SC juga menghadirkan para narasumber lainnya, yakni Dr. Asep
Mulyana, Dirjen PP Kemenkumham, Ahmad Syahroni, S.E., M.IKom, Wakil Ketua
Komisi III DPR RI, dan Theofransus, Ph.D Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Presiden, serta para komentator diantaranya Prof. Alektus, Guru Besar Ilmu
Sosial dan Politik dan Dr. Christine, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum UPH.
Deputi Hukker BNN menyampaikan BNN RI sebagai leading institution terus melakukan integrasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka percepatan penanggulangan kejahatan narkotika. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif dalam penanggulangan tindak pidana narkotika melalui hard power, soft power, smart power dan cooperation.
RUU
tentang perubahan Undang – Undang Narkotika dibentuk sebagai upaya pemerintah
dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika. Namun demikian, perlu adanya sudut
pandang akademisi dalam rencana perubahan UU Narkotika untuk memberikan
kebijakan secara komprehensif.
Rencananya dalam perubahan UU Narkotika akan dilakukan penggabungan dengan UU Psikotropika dalam satu undang undang. Selain itu, perubahan UU Narkotika menitikberatkan kepada penguatan Kelembagaan, pengaturan zat psikoaktif baru, pengaturan rehabilitasi dan proses pengujian di laboratorium.
Guru
Besar Ilmu Sosial dan Politik, Prof. Alektus, menyampaikan bahwa dalam
perubahan UU Narkotika harus ada ketegasan dan tidak boleh setengah hati dalam
pemberian rehabilitasi. Disamping itu, perlu adanya perbaikan rumusan definisi
pecandu dan penyalah guna.
Selain
itu, dalam perubahan suatu kebijakan perlu sudut pandang kebijakan
internasional negara, mengingat Tindak pidana narkotika merupakan suatu
kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas
negara.
Ahmad Syahroni, S.E., M.IKom, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan kesiapannya dalam menjangkau aspirasi dan keterlibatan partisipasi publik terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga dapat mewujudkan sinergitas di antara para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengimplementasikan UU tersebut.
*Biro Humas dan Protokol BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar