Jakarta.(BINs) - Dengan diterbitkannya Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalah guna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berupaya membina lembaga rehabilitasi di Indonesia untuk dapat mencapai pemenuhan SNI secara bertahap yang menargetkan penyelenggaraan layanan lembaga rehabilitasi sesuai standar.
Untuk
mengimplementasikan hal tesebut, BNN melalui Direktorat Penguatan Lembaga
Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi
menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Rehabilitasi dalam
Penanganan Intervensi Krisis dan Keterampilan Memfasilitasi Kelompok SNI
8807:2022 Tahun 2023 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/5).
Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari dari tanggal 9-12 Mei 2023 ini diikuti sebanyak 27 lembaga terdiri dari 20 lembaga milik BNN dan 7 lembaga mitra BNN yang menjadi fokus standardisasi SNI.
Ditemui usai kegiatan pembukaan, Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, mengatakan setelah dilakukan pendataan, bimbingan teknis intervensi psikososial yang paling dibutuhkan oleh petugas rehabilitasi khususnya lembaga yang menjadi target prioritas nasional adalah bimbingan teknis terkait penanganan intervensi krisis dan keterampilan memfasilitasi kelompok, karena kedua keterampilan tersebut sangat penting dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi.
Lebih
lanjut Deputi Rehabilitasi BNN RI menjelaskan tujuan dari diselenggarakan
kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kemampuan petugas di lembaga
rehabilitasi, dalam melakukan penanganan intervensi krisis dan keterampilan
memfasilitasi kelompok yang sesuai dengan SOP dan panduan serta meningkatkan
kualitas layanan sesuai SNI 8807:2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar