Sebelum Tahun 2012, industri
keuangan di Indonesia diatur dan diawasi oleh beberapa lembaga independen yang
berbeda. Ada Bank Indonesia (BI) yang mengawasi perbankan, ada Kementerian
Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
yang mengawasi industri keuangan non bank yeng meliputi asuransi, pasar modal,
perusahaan pembiayaan.
Bank Indonesia Mengatur Perbankan di
Seluruh Indonesia, OJK Mengatur Industri Jasa Keuangan di Indonesia
Kedua ungkapan diatas sering membuat bingung dan
rancu, bukankah industri jasa keuangan meliputi perbankan juga. Lantas apa beda
kewenangan OJK dan BI terhadap perbankan? Kita akan bahas lebih rinci pada
ulasan dibawah ini.
-Tugas Utama Bank Indonesia mencapai dan menjaga
kestabilan nilai Rupiah -Tugas Utama OJK melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap seluruh pelaku industri keuangan di Indonesia baik perbankan maupun
non perbankan
Bagaimana kedua lembaga negara di sebagai regulator
dan pengawas di bidang keuangan ini menjalankan tugas dan perannya? Berikut ini
penjelasanya.
Tiga pilar penopang tugas utama Bank
Indonesia
Dalam mendukung tujuan dan tugasnya, Bank Indonesia
memilik tiga pilar penopang tugas utamanya yaitu:
-Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran -Stabilitas Sistem Keuangan
Secara teknis berikut ini cara Bank Indonesia
menjalankan ketiga pilar tersebut terkait dengan industri Perbankan di
Indonesia:
BI Membuat Kebijakan BI Rate
BI rate berfungsi untuk mengendalikan bunga pinjaman
dan bunga tabungan di Perbankan. Kontrol bungan simpanan dan pinjaman ini
sekaligus sebagai alat kontrol situasi moneter di Indonesia.
BI mengatur dan mengontrol peredaran uang rupiah di masyarakat
BI punya kewenangan mengontrol jumlah uang yang
beredar di masyarakat melalui perbankan. Kontrol peredaran uang ini efektif
menjaga sistem pembayaran di Indonesia tetap stabil atau dengan kata lain
menjaga inflasi. Selain itu, BI juga menjamin peredaran uang bisa sampai ke
pelosok daerah melalui jaringan perbankan.
BI Membuat Kebijakan untuk Menjaga Stabilitas Keuangan
BI punya otoritas membuat kebijakan untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan melalui jaringan perbankan di Indonesia. Beberpaa
kebijakan terkait ini misalnya saja:
-Kebijakan Loan to Value (LTV) yang berisi ketentuan
pemberian kredit, KUR (Kredit Usaha Rakyat), Tabunganku -Biaya administrasi
untuk top up e-money, dan sebagainya Dengan cara membuat kebijakan dalam bentuk
peraturan Bank Indonesia seperti diatas, BI mengendalikan Perekonomian melalui
Perbankan secara Makro. Hal ini masih diperkuat lagi dengan adanya
Undang-undang Perbankan.
Tiga Misi Utama OJK
Dalam mendukung tugasnya, berdasarkan UU No 21 tentang
OJK disebutkan bahwa OJK memiliki tiga misi utama yaitu:
-Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
-Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
-Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Misi utama tersebut terkait dengan ruang lingkup tugas
utama OJK yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
-Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perbankan -Kegiatan
Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal -Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Sebelum OJK terbentuk, tugas utama OJK terkait
Perbankan diatas adalah tugas Bank Indonesia, hal ini yang membuat masyarakat
sampai saat inipun masih rancu apalagi ada beberapa hal mendasar terkait
perbankan, saat ini juga masih dalam masa peralihan dari BI ke OJK, misalnya
saja:
Pengelolaan Sistem Infoemasi Debitur
-Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia-SID (BI
Checking) bisa diakses melalui Bank Indonesia -Mulai 1 Januari 2018, SID
tersebut digantikan oleh SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang
dikelola oleh OJK.
Lantas, terkait apa sajakah OJK dan Bank Indonesia
perlu berkoordinasi? Apakah kedua lembaga tersebut ada yang lebih tinggi
posisinya dibandingkan yang lain?
Koordinasi OJK dengan bank Indonesia
Kedua lembaga negara ini sejajar dan tidak saling
membawahi. Keduanya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Namun demikian
keduanya perlu berkoordinasi terkait hal berikut ini (diatur dalam pasal 39 UU
Nomor 21 tahun 2011):
-Kewajiban pemenuhan modal minimum bank -Kebijakan
penerimaan dana dari luar negeri, dan hal lain yang terkait -Membuat peraturan
pengawasan di bidang Perbankan agar tercapainya kesamaan persepsi antara BI dan
OJK -Tukar menukar informasi perbankan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan
tugas kedua lembaga tersebut -Melakukan hubungan timbal balik dalam hal
pemeriksaan perbankan agar penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat
untuk berbagai kondisi yang terjadi di industri keuangan.
Perbedaan BI dan OJK
Setelah melihat ulasan misi, tugas dan pilar yang
mendukung kedua lembaga negara di bidang keuangan tersebut, lantas apakah
perbedaan BI dan OJK? Berikut ini penjelasannya:
Bank Indonesia
-BI fokus menjaga kestabilan nilai rupiah -BI mengatur
perbankan secara makro melalui berbagai peraturan BI, SE (Surat Edaran) dan
Undang-Undang yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap
kestabilan moneter.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-OJK fokus pada pengaturan dan pengawasan industri
jasa keuangan di Indonesia. -OJK mengatur perbankan secara langsung (mikro)
melalui kegiatan pengawasan, peraturan OJK, SE dan Undang-undang yang berdampak
terhadap perbankan.
Perlu diingat dan dipahami:
-Jika ada nasabah yang mengalami keluhan terhadap
pelayanan terkait industri keuangan dapat melaporkannya ke OJK, bukan ke BI.
-Keluhan pelayanan bank, leasing, pasar modal, hingga investasi bodong juga
masuk ke OJK karena salah satu tugas utama OJK adalah melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
Nah, dengan ilustrasi contoh dan ulasan diatas,
masyarakat akan semakin paham beda OJK dan BI termasuk jika ada permasalahan
kemana mereka harus melakukan konsultasi atau pengaduan.
*sumber money duck
Tidak ada komentar:
Posting Komentar