Jakarta:
Jaringan Moderat Indonesia (JMI) meminta Polri memperkuat internal dari pusat sampai
daerah. Penguatan internal penting dalam menghadapi berbagai persoalan
intoleransi, radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan berbagai potensi
aksi terorisme lain.
"Dibutuhkan perencanaan yang matang oleh
seluruh pejabat pimpinan Polri di pusat dan daerah untuk menghadapi berbagai
persoalan intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme berbasis kekerasan yang
mengarah pada terorisme," kata Direktur Eksekutif JMI, Islah Bahrawi, di
Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2020.
Polri juga harus bertindak secara konsekuen dan
terukur sebagaimana konsep presisi (pemolisian prediktif, responsibilitas, dan
transparansi berkeadilan). Konsep itu dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo.
Selain itu,
kata Islah, pemerintah pusat harus mencegah dan menindak berbagai potensi
ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme secara komprehensif. Penanganan
persoalan itu tidak akan selesai dalam waktu dekat, tetapi membutuhkan proses
yang panjang dan bertahap.
"Penanganan persoalan itu juga tidak cukup
hanya mengandalkan pada pemerintah saja tetapi juga perlu dukungan masyarakat
di dalamnya," ujar nya.
Islah menyebut pemerintah telah mengeluarkan
Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN
PE). Aturan itu terdiri dari tiga pilar, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan
kemitraan.
Menurut Islah, aturan yang dibuat Presiden Joko
Widodo itu menjadi bentuk kebijakan politik negara yang melihat persoalan
ekstremisme kekerasan dan terorisme sebagai ancaman nyata bagi Indonesia.
Selama ini Indonesia dibayangi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang
mengarah pada aksi terorisme. Dia mengingatkan jika terorisme bukanlah tindakan
yang terjadi tanpa proses.
"Sikap intoleransi menjadi benih-benih awal
yang membawa kecenderungan pada lahirnya radikalisme, ekstremisme kekerasan dan
terkadang mengarah pada aksi terorisme," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar