Jakarta,( BINs ) -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah
sudah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja (Cilaka) dan akan diproses di DPR RI.
"Kalau yang untuk (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja sudah kami selesaikan semua, jadi akan berproses di DPR RI," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin, (3/2) dikutip dari Antara.
Terkait apakah Omnibus Law tersebut akan disahkan oleh DPR RI, Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut.
"Ya, nanti kami lihat," katanya.
"Kalau yang untuk (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja sudah kami selesaikan semua, jadi akan berproses di DPR RI," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin, (3/2) dikutip dari Antara.
Terkait apakah Omnibus Law tersebut akan disahkan oleh DPR RI, Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut.
"Ya, nanti kami lihat," katanya.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan
segera menandatangani surat presiden terkait dengan draf RUU Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja.
Menurutnya, draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih perlu penyempurnaan, sehingga surat presiden terkait hal tersebut belum ditandatangani.
Sementara itu, ia mengaku baru menandatangani satu surat presiden terkait dengan Omnibus Perpajakan. Namun, ketika draf Omnibus Cipta Lapangan Kerja sempurna, dia mengaku tak akan menunda-nunda penandatanganannya.
Menurutnya, draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih perlu penyempurnaan, sehingga surat presiden terkait hal tersebut belum ditandatangani.
Sementara itu, ia mengaku baru menandatangani satu surat presiden terkait dengan Omnibus Perpajakan. Namun, ketika draf Omnibus Cipta Lapangan Kerja sempurna, dia mengaku tak akan menunda-nunda penandatanganannya.
Seperti
diketahui, pemerintah terus berupaya menuntaskan naskah RUU Cipta Lapangan
Kerja dalam waktu dekat. Omnibus law tersebut direncanakan akan merevisi 1.244
pasal dari 79 undang-undang.
Omnibus Law tersebut sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain.
Ada 11 klaster yang akan diatur dalam Omnibus Law tersebut yaitu klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset
Omnibus Law tersebut sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain.
Ada 11 klaster yang akan diatur dalam Omnibus Law tersebut yaitu klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset
dan
inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan,
investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri./Kominfo/ Idris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar