Sorong. (BINs / 18/ 04/2019 )
Sesuai
aturan KPU yaitu batas waktu pengjitungan suara di TPS pukul 12.00 WIT pada
tanggal 18 April 2019 Kapolsek Sorong Kota ikut mengerahkan mobil patroli untuk
mengangkut kotak suara ke PPD. Hal ini dilakukan karena pihak ke-3 yang
bertanggung jawab mengangkut logistik sering terlambat. Pertimbangan kedua agar
kotak suara lebih aman tentunya yaitu di PPD lebihbanyak petugas kepolisian
yang berjaga serta terlindung dari hujan. Kotak suara yang diangkat berasal dari
TPS 08 Kelurahan Klademak ( Worot Tengah ) dimana daerah tersebut rawan akan
keributan karena banyak orang yang diduga sering bermabuk – mabukan dan dapat
menimbulkan keributan./ Danus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar