Minggu, 16 September 2018

Sepak terjang "Bejok" Pengedar Narkoba, Kandas ditangan Sat Narkoba Polres Pasaman Barat.




Pasaman Barat .

Penyamaran "Bejok" si kuli bangunan akhirnya terkuak setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat di Jorong Sarik Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dengan paket Ganja kering siap edar sebagai barang bukti (BB). (

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, SH S.IK melalui Wakapolres Pasaman Barat KOMPOL Irvan Coa Ampera,SH.MH mengatakan, " Tadi malam, tepatnya Kamis (6/09) pukul 19.30 Wib, Kami telah mengamankan seorang Tersangka Pengedar Narkoba bernama Wafirman (37 Thn) alias "Bejok", warga Jorong Kapa Utara Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat ", Press Release, Kamis (7 09 2018).

“ Berkat informasi dari masyarakat dan hasil Penyelidikan dilapangan kemudian Kami lakukan undercover buy (penyamaran) untuk pastikan transaksi, Tersangka Kami ringkus saat transaksi Narkoba jenis Ganja kering siap edar di Jorong Sarik Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo ", ungkap Waka Polres.

Setelah Penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan kekediaman tersangka dilubuk Batang Jorong Kapa Utara Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo.

“ Saat Penggeledahan dirumah Tersangka, Kami temukan BB  tambahan berupa tanaman Ganja didalam ember hijau, 1 plastik sedang ganja dan beberapa paket ganja kering siap edar ”, ungkap Wakapolres.

Wakapolres Pasaman Barat, KOMPOL Irvan Coa Ampera,SH.MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Alexy Aubedillah,SH menjelaskan, " Total barang bukti yang disita dari tangan Tersangka berupa : 1 paket besar ganja kering, 7 paket sedang, 14 paket kecil dengan total berat 2 kg dan 1 unit timbangan merk Fujika warna merah berikut 1 unit handphone merk samsung, 1 buah Ember warna Hijau serta uang senilai Rp.765.000 ",

" Tersangka mengaku bahwa pesanan paket ganja ini didapat dari Daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan paket ganja yang dipesan diantar oleh kurir. Ia juga mengaku telah mengedar lebih kurang satu tahun. Namun bagi pihak kepolisian, Tersangka merupakan pemain lama ", Jelas KOMPOL Irvan Coa Ampera,SH.MH

“ Untuk pengembangan lebih lanjut, Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mako Polres Pasbar ", imbuhnya.

Wakapolres Pasaman Barat, KOMPOL Irvan Coa Ampera,SH.MH menegaskan bahwa Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), Undang Undang Negara RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan  ancaman Pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar rupiah ".

Dipenutupan Press Release,  KOMPOL Irvan Coa Ampera,SH.MH  puji Kinerja Satuannya, " Kinerja Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat patut diapresiasi dan sekaligus dibanggakan dalam suksesi berantas peredaran gelap Narkoba ".

" Narkoba adalah musuh Bangsa dan musuh Kita bersama ", tutup Wakapolres Pasaman Barat./Adex


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Tangsel Bersama Bea Dan Cukai Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA, Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Tangsel - Dalam dua bulan terakhir satuan reserse narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap perkara menonjol te...