Pasaman Barat .
Penyamaran "Bejok" si kuli bangunan akhirnya terkuak
setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort
(Polres) Pasaman Barat di Jorong Sarik Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan
Duo Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dengan paket Ganja kering siap edar
sebagai barang bukti (BB). (
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, SH S.IK
melalui Wakapolres Pasaman Barat KOMPOL Irvan Coa Ampera,SH.MH mengatakan,
" Tadi malam, tepatnya Kamis (6/09) pukul 19.30 Wib, Kami telah
mengamankan seorang Tersangka Pengedar Narkoba bernama Wafirman (37 Thn) alias
"Bejok", warga Jorong Kapa Utara Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo
Kabupaten Pasaman Barat ", Press Release, Kamis (7 09 2018).
“ Berkat informasi dari masyarakat dan hasil Penyelidikan
dilapangan kemudian Kami lakukan undercover buy (penyamaran) untuk pastikan
transaksi, Tersangka Kami ringkus saat transaksi Narkoba jenis Ganja kering
siap edar di Jorong Sarik Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo ",
ungkap Waka Polres.
Setelah Penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan
kekediaman tersangka dilubuk Batang Jorong Kapa Utara Nagari Kapa Kecamatan
Luhak Nan Duo.
“ Saat Penggeledahan dirumah Tersangka, Kami temukan BB
tambahan berupa tanaman Ganja didalam ember hijau, 1 plastik sedang ganja dan
beberapa paket ganja kering siap edar ”, ungkap Wakapolres.
Wakapolres Pasaman Barat, KOMPOL Irvan Coa Ampera,SH.MH didampingi
Kasat Narkoba, AKP Alexy Aubedillah,SH menjelaskan, " Total barang bukti
yang disita dari tangan Tersangka berupa : 1 paket besar ganja kering, 7 paket
sedang, 14 paket kecil dengan total berat 2 kg dan 1 unit timbangan merk Fujika
warna merah berikut 1 unit handphone merk samsung, 1 buah Ember warna Hijau
serta uang senilai Rp.765.000 ",
" Tersangka mengaku bahwa pesanan paket ganja ini didapat
dari Daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan
paket ganja yang dipesan diantar oleh kurir. Ia juga mengaku telah mengedar
lebih kurang satu tahun. Namun bagi pihak kepolisian, Tersangka merupakan
pemain lama ", Jelas KOMPOL Irvan Coa Ampera,SH.MH
“ Untuk pengembangan lebih lanjut, Tersangka dan seluruh Barang
Bukti telah diamankan di Mako Polres Pasbar ", imbuhnya.
Wakapolres Pasaman Barat, KOMPOL Irvan Coa Ampera,SH.MH menegaskan
bahwa Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), Undang Undang
Negara RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana
penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20
tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar
rupiah ".
Dipenutupan Press Release, KOMPOL Irvan Coa Ampera,SH.MH
puji Kinerja Satuannya, " Kinerja Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat
patut diapresiasi dan sekaligus dibanggakan dalam suksesi berantas peredaran
gelap Narkoba ".
" Narkoba adalah musuh Bangsa dan musuh Kita bersama
", tutup Wakapolres Pasaman Barat./Adex
Tidak ada komentar:
Posting Komentar