Pasaman Barat.( BINs )
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)
Kepolisian Resort (Polres) Pasaman dalam upaya Berantas penyakit masyarakat
(Pekat) diwilayah hukum (Wilkum) Res Pasaman berhasil tangkap Tiga orang
tersangka Judi. Senin, ( 3/9/2018).
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin, S.ag,
melaui Kasat Reskrim AKP Lazuardi S.S mengatakan bahwa Penangkapan Tersangka
Judi tersebut berkat informasi warga yang telah resah kampungnya Jorong Tonang
Raya Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto, jadi sarang permainan Judi jenis
Song.
" seterusnya Kami lakukan
Penyelidikan dan diketahui memang benar mereka melakukan permainan judi maka
Tersangkapun Kami ciduk didalam sebuah bedeng pencucian milik salah seorang
yang bernama Fajri sekira pukul 16.15 Wib dan diamankan bersama barang bukti (BB)
", ungkap Kasat.
Kasat Reskrim mengatakan, " Adapun
identitas para Tersangka yang diamankan beserta BB yaitu Apresiasi (26 Thn)
pekerjaan sopir. Fajril Wahana (39 Thn) dan Stepanus Dwi Saputra (30 Thn)
dan seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Trisno Erpan (32 Thn).
“ BB yang kita amankan berupa,
sehelai karpet Plastik alas tempat mereka main, Dua set kartu Remi dan sejumlah
uang sebesar Rp 725.000 ”, kata Lazuardi, S.S.
" Selama penangkapan, para
Tersangka tidak ada melakukan perlawanan hingga Tersangka sudah diamankan
diMapolres Pasaman dalam rangka Penyidikan selanjutnya ”. tutup Kasat Reskrim
AKP Lazuardi.
Operasi penangkapan ini, langsung
dipimpin Kasat Reskrim AKP. Lazuardi, S.S berserta beberapa anggota yaitu AIPDA
David, BRIPKA Khairul Saleh, BRIGADIR Hardoni, BRIGADIR Prima, BRIPDA Ahmad
Dani dan BRIPKA Wiwin Arpenda dan didampingi Kapolsek Duo Koto, Kanit Reskrim
Duo Koto dan 4 orang anggota polsek lainnya./ Ade
Tidak ada komentar:
Posting Komentar