Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melantik Penjabat
Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol Mochamad Iriawan, di Bandung.
Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu
ditunjuk pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jabar yang ditinggalkan
Ahmad Heryawan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kaspuspen) Kementerian Dalam
Negeri, Bahtiar, pelantikan Komjen Iriawan susah sesuai aturan. Dasar hukumnya
sudah dipertimbangkan sebelum pelantikan. Bahtiar menyebut Pasal 201 UU 10/2016
tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
“Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan, dalam mengisi
kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari
jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bahtiar kepada wartawan,
Senin (18/6).
Bahtiar juga mengutip penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b
dalam UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur
jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang
dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama,
sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga
non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama,
kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala
sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat
dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang
setara.
Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat
Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar
Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota.
Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat
pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
“Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat
gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah
selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru,”
katanya.
Dalam konteks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masa
jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, tepatnya 13 Juni 2018. Untuk mengisi
kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur
Jabar, yakni Iwa Karniwa.
“Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” kata Bahtiar.
Begitu juga dengan penunjukan Komjen Iriawan. Semua
didasarkan pada aturan yang berlaku. Bahtiar akui, sempat ada pro kontra waktu
Iriawan masih menjadi pejabat di Mabes Polri. Mantan Kapolda itu
dipermasalahkan karena masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri.
“Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di
struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat
esselon satu Sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian,”
katanya.
Status Komjen Iriawan tambah
Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat
Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural
Mabes Polri, melainkan menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan
Keamanan (Kemenkopolhukam).
“Sesuai Keppres, Mendagri
melantik sampai pelantikan Gubernur Jabar Terpilih hasil Pilkada Serentak
nanti,” kata Bahtiar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar