Polkam, Jakarta – Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya
dalam memperkuat tata kelola ruang digital nasional melalui penguatan regulasi
moderasi konten, khususnya terkait isu pertahanan dan keamanan negara. Upaya
ini dilakukan melalui “Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi Moderasi Konten
Terkait Isu Pertahanan dan Keamanan Negara” yang diselenggarakan di Jakarta.
“Penguatan regulasi tersebut
diarahkan pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
guna menekan penyebaran disinformasi serta memastikan kepatuhan platform
digital global terhadap hukum nasional,” ujar Syaiful Garyadi, Asisten Deputi
Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik (PDTE) Kemenko Polkam saat
membuka rapat yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (22/04/2026).
Syaiful menambahkan bahwa
langkah penguatan ini mencakup harmonisasi regulasi, penegasan definisi konten
ilegal, serta penguatan sistem pengawasan terpadu dengan tetap menjaga
keseimbangan antara keamanan nasional dan pertumbuhan ekonomi digital.
Dalam rapat tersebut, ditegaskan
bahwa penguatan regulasi harus dilakukan secara terarah dan terintegrasi.
Revisi UU ITE menjadi pijakan utama untuk memperjelas kewajiban platform
digital, khususnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global, agar tunduk
pada ketentuan hukum nasional.
Selain itu, pemerintah juga
menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penguatan keamanan nasional
dan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital, sehingga kebijakan yang diambil
tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.
Rapat turut mengidentifikasi
sejumlah tantangan, antara lain belum jelasnya definisi konten negatif dan
ilegal, tumpang tindih regulasi, keterbatasan pengawasan terhadap aktor global,
serta kompleksitas penyebaran konten berbahaya melalui platform tertutup, bot,
dan jaringan anonim.
Selanjutnya, Kemenko Polkam akan menyusun definisi dan klasifikasi moderasi konten terkait pertahanan dan keamanan, mengharmonisasi regulasi dalam revisi UU ITE, memperkuat kewajiban kehadiran PSE global, serta membentuk mekanisme terpadu melalui satgas lintas sektor dan sistem deteksi serta peringatan dini nasional.
*Humas Kemenko Polkam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar