Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko
Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak semua pihak bekerjasama
untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia. Ajakan ini
sebagai upaya dukungan Kemenko Polkam terhadap kebijakan pemerintah dalam
memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan
tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17
Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam
Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS. Jakarta (7/03/2026).
Kemenko Polkam menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis
pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,
terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya
penggunaan platform digital oleh generasi muda. Regulasi tersebut tidak hanya
mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari
strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku dan moral
generasi muda Indonesia di era transformasi digital. Penguatan regulasi ini
juga mendorong tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan
platform digital tidak memberikan risiko bagi anak-anak, sekaligus menciptakan
ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.
Sehubungan dengan itu, Menk Polkam mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas.Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda.
Sumber
: Karo Humas Datin Kemenko Polkam, Kolonel Inf Honi Havana, M.MDS.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar