Polkam, Jakarta – Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan
sistem nasional pelindungan anak di ruang digital, termasuk menginisiasi
pembentukan Satuan Tugas Penanganan Eksploitasi Seksual Anak Online. Komitmen
tersebut disampaikan dalam Dialog Nasional Multi Aktor Pelindungan Anak di
Ranah Daring dalam rangka Safer Internet Day 2026 di Jakarta, Kamis
(26/2/2026), bersama ICT Watch.
Asisten Deputi Bidang Penanganan
Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polkam, Brigjen Pol.
Adhi Satya Perkasa, menegaskan bahwa isu eksploitasi seksual anak secara daring
menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia menyampaikan, Kemenko Polkam
bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kemenko
PMK, serta kementerian/lembaga terkait tengah menginisiasi pembentukan Satuan
Tugas Penanganan Eksploitasi Seksual Anak Online.
“Forum ini sangat penting
sebagai ruang konsolidasi kebijakan berbasis data dan bukti untuk memperkuat
arsitektur tata kelola pelindungan anak di ruang digital,” tegas Adhi.
Ia mengungkapkan tingkat
penetrasi internet nasional yang telah menjangkau sebagian besar populasi,
termasuk kelompok usia remaja, memperluas manfaat sekaligus risiko.
Perkembangan kecerdasan artifisial generatif juga menghadirkan tantangan baru
seperti deepfake, impersonasi, dan manipulasi visual yang berpotensi
disalahgunakan untuk eksploitasi maupun pelecehan berbasis gambar.
Karenanya, Adhi menegaskan
pentingnya pendekatan kolaboratif dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman
terhadap anak di ruang siber.
“Pelindungan anak di ranah
daring membutuhkan sinergi multipihak, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil,
dunia pendidikan, hingga platform digital agar kebijakan, pencegahan, dan
penegakan hukum berjalan selaras,” ujarnya.
Direktur Eksekutif ICT Watch,
Indriyatno Banyumurti, menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital
membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Menurutnya, pendekatan harus
dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari edukasi dan regulasi, tanggung
jawab platform digital, hingga penegakan hukum dan perlindungan korban.
“Melindungi anak di ranah daring
bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau platform, tetapi tanggung jawab kita
semua sebagai bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang
Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro
Srihastuti Sulistyaningrum, yang hadir secara daring menegaskan pentingnya
peran keluarga sebagai fondasi pelindungan anak.
“Keluarga adalah garda terdepan
dalam pelindungan anak, termasuk ketika anak berinteraksi di ruang digital.
Penguatan kapasitas orang tua menjadi kunci agar pendampingan dilakukan secara
tepat dan adaptif,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi lintas kementerian dan kemitraan dengan masyarakat serta dunia usaha perlu terus diperkuat agar kebijakan dan program pelindungan anak di ranah daring berjalan efektif dan berkelanjutan.
*Humas Kemenko Polkam RI/BINs

Tidak ada komentar:
Posting Komentar