Surabaya,
02 Oktober 2025 - Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur
tetap solid pada Triwulan II-2025. Tren positif ditunjukkan dengan pertumbuhan
ekonomi sebesar 5,23% (yoy). Kontribusi Jawa Timur terhadap PDRB Pulau Jawa
mencapai 25,36% dan terhadap PDB Nasional sebesar 14,44%, terbesar kedua
setelah DKI Jakarta. Inflasi juga terjaga rendah di angka 2,17% (yoy) pada
Agustus 2025. Sejalan dengan kinerja ekonomi yang solid, APBN Regional Jawa
Timur turut menunjukkan peran vital dalam mendukung pembangunan dan daya beli
masyarakat. Hingga Agustus 2025, realisasi pendapatan negara mencapai Rp159,18
triliun atau 56,31% dari target Rp282,70T.
Dari sisi kepabeanan dan cukai, kinerja Bea Cukai
Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Timur juga menunjukkan hasil yang signifikan.
Hingga September 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa
Timur II berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp100,54 triliun, naik
4,03% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut,
Rp95,67 triliun berasal dari sektor cukai, Rp4,42 triliun dari bea masuk, dan
Rp0,44 triliun dari bea keluar. Capaian ini sekaligus mencerminkan peran
strategis Bea Cukai dalam mendukung kinerja APBN, menjaga daya saing industri
legal, dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional.
Untuk menjaga keberlanjutan penerimaan dan
melindungi masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa
Timur II memperkuat pengawasan dengan optimalisasi tugas dan fungsi Satgas
Pemberantasan Penyelundupan serta Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena
Cukai (BKC) Ilegal. Kedua Satgas ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam
menegakkan hukum, melindungi industri dalam negeri, serta mendukung Asta Cita
Presiden dan Wakil Presiden menuju IndonesiaEmas2045.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI
(Purn.) Djaka Budhi Utama mengungkapkan pihaknya menggelar operasi
pemberantasan penyelundupan yang secara masif menyasar berbagai jalur rawan
pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor secara ilegal. Demikian pula
dengan pencegahan serta penindakan BKC ilegal, Bea Cukai melakukan penindakan
mulai dari hulu hingga hilir, yaitu dari pabrik BKC ilegal khususnya rokok yang
menjadi target operasi hingga pedagang rokok ilegal yang berkontribusi dalam
peredaran rokok ilegal.
"Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan
dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk
mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk
memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang,
serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri. Menurutnya,
kegiatan pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini
(early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi,"ujarnya.
Pada tahun ini, hingga September 2025, langkah
strategis tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp260,39
miliar yang berasal dari total 2.478 penindakan. Djaka menyebutkan, penindakan
tersebut merupakan pelanggaran administratif dan pidana di bidang kepabeanan
dan cukai, serta narkotika. Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak berasal dari
bidang cukai, yakni 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian
negara sekitar Rp210 miliar.
Menanggapi capaian ini, Menteri Keuangan, Purbaya
Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kinerja positif penerimaan negara, sudah
seharusnya diimbangi dengan pengawasan yang tegas terhadap praktik ilegal.
"Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan
negara, tetapi juga untuk menciptakan level playing field yang adil bagi
pengusaha rokok yang patuh membayar cukai. Dengan begitu, industri legal dapat
tumbuh dan bersaing secara sehat," tegasnya.
*MC BC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar