Bandung - Badan Narkotika
Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Rehabilitasi, bersama Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta), menandatangani
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam
Negeri (PTKDN) dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi Tenaga Kerja Khusus Pasca
Program Rehabilitasi Narkotika.
Penandatanganan ini dilaksanakan
bertepatan dengan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM)
Lanjutan Tahun 2025, pada Sabtu (11/10), bertempat di Aula Balai Besar
Perluasan Kesempatan Kerja, Bandung Barat, Jawa Barat.
PKS ini bertujuan menjadi
landasan dan pedoman bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan kerja sama
terkait fasilitasi PTKDN dan perluasan kesempatan kerja bagi individu yang
telah menyelesaikan program rehabilitasi narkotika.
Dalam sesi wawancara, Deputi
Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, Agus Irianto, menyampaikan bahwa kerja sama
ini merupakan bagian dari penguatan upaya pascarehabilitasi. Klien rehabilitasi
yang telah menyelesaikan program diharapkan dapat memperoleh pelatihan serta
akses untuk bekerja.
“Tujuan utamanya adalah
meningkatkan kemampuan Orang dalam Pemulihan (ODP), sehingga mereka dapat
bekerja layaknya tenaga kerja lainnya yang tidak memiliki latar belakang
penyalahgunaan narkotika atau disabilitas,” ujar Deputi Hukum dan Kerja Sama
BNN RI.
Lebih lanjut, Tenaga Kerja
Khusus Pasca Program Rehabilitasi Narkotika didefinisikan sebagai orang dalam
pemulihan yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa,
baik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun masyarakat.
Ruang lingkup PKS ini meliputi
pertukaran data dan informasi, pengembangan Program Pemanfaatan Tenaga Kerja
Dalam Negeri (PTKDN), serta perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja khusus
pasca menjalani program rehabilitasi narkotika.
PKS tersebut ditandatangani oleh
Dirjen Binapenta Kemenaker, Darmawansyah, dan Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr.
Bina Ampera Bukit. Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan,
Yassierli, sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman yang telah disepakati
antara BNN dan Kemenaker pada 27 Mei 2024.
BINs
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar