Jakarta - Aktivitas
penampungan limbah oli di Jalan Sunter Agung Barat 2, RT 09/010, Kelurahan
Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai sorotan. Gudang yang berdiri
di bibir kali drainase atau ruang terbuka hijau itu diduga beroperasi tanpa
izin resmi pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pantauan di lokasi menunjukkan belasan drum berisi oli bekas
tersusun di depan gudang. Di bagian dalam, drum lainnya tampak berisi cairan
oli bersih yang diduga hasil pembersihan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya
praktik pengoplosan dan penampungan ilegal, yang berisiko langsung mencemari
aliran kali di tengah kawasan padat penduduk.
Pemilik gudang bernama Dinaria justru menantang balik saat
dikonfirmasi. Ia mengaku sebagai wartawan Bhayangkara dan menyebut bahwa
usahanya aman karena mendapat dukungan aparat kepolisian.
Saya juga wartawan di
Kepolisian Bhayangkara. Orang Polsek dan Polres 72 (Polres Metro Jakarta Utara)
sering ke sini, ga ada masalah aman-aman aja,” ucap Dinaria, Jumat (26/9/2025).
Meski membantah adanya aktivitas pengoplosan, Dinaria mengakui oli
bekas tersebut dijual kembali ke pabrik melalui anak buahnya. “Ngapain nanya
izin, emangnya di sini pabrik? Polisi aja ga ada masalah, sana pergih-pergih,”
katanya.
Lurah Sunter Agung, Teguh Subroto, mengaku baru mengetahui adanya
aktivitas tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan mengecek status lahan dan
segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kelurahan akan koordinasi dengan unit terkait. Kewenangan kami
adalah mengkoordinasikan setiap permasalahan di wilayah. Tindak lanjut akan
dilakukan sesuai kewenangan instansi,” ujar Teguh.
Praktik penampungan
atau pengolahan limbah B3 tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga
membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sesuai Pasal 102 UU 32/2009,
pelaku pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3
tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Lebih jauh, jika benar terdapat keterlibatan aparat hukum, maka
sanksinya lebih berat. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan
kewenangan untuk melindungi praktik ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara
hingga 20 tahun serta pemberhentian tidak hormat dari kedinasan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasie Humas Polres Metro Jakarta
Utara, Ipda Jonggie, belum memberikan keterangan resmi terkait klaim pemilik
gudang yang menyebut adanya bekingan dari aparat kepolisian.
*Red/Pokja PWI Jakut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar