Pamekasan, 4 Juni 2025 - Sebagai
bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, masyarakat
Kabupaten Pamekasan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur
melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba dalam
rangka aksi bersama menuju Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). Kolaborasi
antara BNN Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan instansi
terkait ini menjadi simbol gerakan perlawanan masyarakat Kabupaten Pamekasan
terhadap jaringan sindikat narkoba yang mengancam tatanan kehidupan
bermasyarakat.
Dalam kegiatan ini, BNN Provinsi
Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba berupa 6.869,09 gram sabu dan
10.608,41 gram ganja yang berasal dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN)
dengan lima orang tersangka, yang diungkap jajaran BNN Provinsi Jawa Timur pada
periode Mei 2025.
Sebelumnya, BNN Provinsi Jawa
Timur telah menyita barang bukti narkotika berupa 6.939,22 gram sabu dan
10.990,09 gram ganja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,12 gram sabu dan 381,67
gram ganja disisihkan untuk keperluan uji laboratorium serta pembuktian dalam
proses persidangan.
Pemusnahan barang bukti
dilakukan secara terbuka dan akuntabel, disaksikan oleh perwakilan dari
Kejaksaan Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM), Bea dan Cukai, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
Langkah ini tidak hanya
menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal
91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga menjadi
bagian penting dari strategi pemberantasan narkoba yang menyeluruh, guna
mencegah peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan estimasi dampak
penyelamatan, dari barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan
sebanyak 31.420 jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi
penyalahgunaan. Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar
penyalahgunaan yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang dan tiga
gram ganja oleh satu orang.
Setelah proses pemusnahan,
kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba yang melibatkan seluruh
elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan. Deklarasi ini menjadi bentuk nyata
tekad dan komitmen bersama seluruh unsur masyarakat dalam mewujudkan Indonesia
Bersinar melalui penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika.
Dalam deklarasinya, masyarakat
Kabupaten Pamekasan membacakan ikrar bersama untuk menjauhi narkoba, mendukung
upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
(P4GN), serta berperan aktif dalam P4GN guna menciptakan lingkungan sehat,
aman, serta terbebas dari pengaruh narkoba.
Melalui kegiatan ini, BNN menegaskan bahwa penanganan permasalahan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa. Dengan sinergi antara unsur pemerintah dan masyarakat, diharapkan semangat “Pamekasan Bersinar” dapat terus tumbuh dan menjadi kekuatan bersama dalam mengembalikan citra Madura sebagai wilayah yang religius, berbudaya, serta dikenal luas sebagai tanah kelahiran para ulama dan pejuang moral bangsa.
(BINs)
BIRO
HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar