Palembang - Tim Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) yang
dipimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Tim Bantuan
Hukum berhasil memenangkan dua gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan
Negeri Palembang, Kamis (2/1). Adapun nomor perkara yaitu
32/Pid.Pra/2024/PN.Plb dan 33/Pid.Pra/2024/PN.Plb.
Gugatan diajukan oleh Pemohon
atas nama Yuni Balti Binti Mulibar, yang menggugat Kepala BNN RI Marthinus
Hukom, S.I.K.M.S.i. Kepala
BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K.,M.M.,
serta penyidik BNN Provinsi Sumatera Selatan. Pemohon menggugat terkait
penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan sebagai tersangka.
Proses persidangan meliputi
tahapan penyampaian jawaban, replik pemohon, duplik termohon, penyampaian bukti
surat dan keterangan saksi dari kedua belah pihak, hingga penyampaian
kesimpulan.
Adapun putusan Hakim pada
perkara Nomor 32/Pid.Pra/2024/PN.Plb, Hakim Tunggal Praperadilan, Pitriadi,
S.H., M.H., menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pemohon. Hakim
menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon telah
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, Hakim
menyebut bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon didukung oleh
tiga alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, hasil pemeriksaan narkotika, dan
bukti elektronik berupa video penangkapan.
Sementara itu, untuk perkara
Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Plb, Hakim menyatakan gugatan praperadilan gugur
karena persidangan pokok perkara dengan tersangka Chairil Ubaidi alias Dedi bin
Abdullah (alm) telah dimulai oleh majelis hakim. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-VIII/2015.
Keberhasilan atas gugatan
praperadilan ini menegaskan bahwa BNN selalu bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan
narkotika.
(BINs)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar