Jakarta - Ketua Dewan Pers, Dr.
Ninik Rahayu, menyampaikan apresiasi kepada Polri atas komitmen dan dukungannya
dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah tantangan besar yang dihadapi industri
media. Hal ini disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 di Rupatama Mabes
Polri, Selasa (31/12).
“Di tengah situasi media yang tidak baik-baik saja, Polri telah
memberikan dukungan penuh pada upaya penegakan kode etik jurnalistik
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Dr. Ninik
Rahayu.
Ninik mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2024, dunia
media menghadapi tantangan besar, termasuk PHK terhadap lebih dari 1.200
pekerja media akibat peralihan dana iklan ke platform digital dan dampak
teknologi kecerdasan buatan. Kondisi ini dinilai turut memengaruhi kemandirian
dan kemerdekaan pers.
“Di tengah situasi sulit ini, kerja sama antara Polri dan Dewan
Pers berhasil memitigasi berbagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis,
termasuk konflik pemberitaan yang sering terjadi,” jelasnya.
Ninik menyoroti keberhasilan MOU antara Polri dan Dewan Pers
yang diperbarui pada 2022, yang berperan besar dalam menangani 700 pengaduan
kasus pers. Lebih dari 100 ahli dari Dewan Pers bekerja bersama Polri untuk
menentukan apakah suatu kasus masuk kategori sengketa pers.
“Kolaborasi ini membuktikan sinergi yang luar biasa, khususnya
melalui Kadiv Humas Polri, dalam memastikan transparansi informasi dan
perlindungan terhadap jurnalis,” kata Ninik.
Ninik juga mengapresiasi respons cepat Polri dalam menangani
berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden pembakaran kantor
media di Papua baru-baru ini. Polri segera menurunkan tim forensik untuk
mengusut kasus tersebut.
“Langkah cepat Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam
melindungi jurnalis. Hal ini memungkinkan insan pers menjalankan tugas mereka
dengan aman dan sesuai undang-undang,” ujarnya.
Ninik menyampaikan harapan besar terhadap Direktorat
Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime yang baru dibentuk
Polri. Ia berharap kehadiran direktorat ini dapat memperbaiki penanganan kasus,
terutama terkait perlindungan identitas korban dan kriminalisasi jurnalis.
“Hasil kajian AJI menunjukkan bahwa 87% jurnalis perempuan
mengalami kekerasan seksual di ruang siber. Dengan adanya Direktorat Cyber,
kami berharap kasus-kasus ini dapat diselesaikan lebih cepat,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Ninik mengajak seluruh pihak untuk terus
memperkuat kerja sama antara Dewan Pers dan Polri, khususnya dalam menjaga
profesionalisme media dan melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan maupun
kriminalisasi.
“Semoga sinergi ini semakin kuat di tahun 2025, sehingga insan
pers dapat terus bekerja secara profesional dengan dukungan integritas,
transparansi, dan kapasitas yang solid dari Polri,” tutup Ninik.
*Divisi
Humas Polri/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar