Jakarta, 06 November 2024 –
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM mengadakan rapat koordinasi untuk
membahas tindak lanjut rekomendasi Menko Polkam terkait pembentukan wadah pelaporan
tindakan ekstremisme berbasis kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Rapat
ini dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta beberapa perwakilan kementerian terkait.
Brigjen TNI Ruly Chandrayadi,
S.H., M.H., selaku Asisten Deputi Koordinasi HAM yang memimpin rapat,
menegaskan pentingnya pembentukan wadah pelaporan ekstremisme ini. “Pada
Agustus 2024 lalu, Menko Polkam telah mengeluarkan rekomendasi kepada
kementerian terkait untuk menerbitkan regulasi yang menjadi landasan hukum bagi
perguruan tinggi dalam membentuk wadah pelaporan ekstremisme berbasis kekerasan
yang mengarah pada terorisme. Wadah ini nantinya juga terintegrasi dengan
mekanisme perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor,” jelasnya.
Ruly menambahkan, pembentukan
wadah ini merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan ekstremisme,
sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang
Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Dalam rapat, perwakilan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyampaikan bahwa
rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan
Tinggi, yang diundangkan pada 14 Oktober 2024. Peraturan ini menggantikan
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang sebelumnya mengatur pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kini, Permendikbudristek
Nomor 55 Tahun 2024 dapat dimanfaatkan sebagai landasan hukum dalam membentuk
wadah pelaporan ekstremisme berbasis kekerasan di kampus-kampus yang berada di
bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Selain itu, Kementerian Agama
juga menyampaikan rencana untuk merevisi Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Agama. Revisi ini bertujuan untuk memperluas fungsi
"rumah moderasi" agar turut berfungsi sebagai wadah pelaporan
ekstremisme di perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Dengan hadirnya
regulasi-regulasi ini, diharapkan wadah pelaporan ekstremisme yang terintegrasi
dengan perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor di perguruan tinggi dapat
segera terbentuk dan berfungsi optimal,” tutup Ruly dalam pernyataannya.
( BINs )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar