Rabu, 06 November 2024

Kemenko Polkam Bahas Tindak Lanjut Pembentukan Wadah Pelaporan Ekstremisme di Perguruan Tinggi

SIARAN PERS NO. 313/SP/HM.01.02/POLKAM/11/2024

Jakarta, 06 November 2024 – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM mengadakan rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut rekomendasi Menko Polkam terkait pembentukan wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Rapat ini dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta beberapa perwakilan kementerian terkait.

Brigjen TNI Ruly Chandrayadi, S.H., M.H., selaku Asisten Deputi Koordinasi HAM yang memimpin rapat, menegaskan pentingnya pembentukan wadah pelaporan ekstremisme ini. “Pada Agustus 2024 lalu, Menko Polkam telah mengeluarkan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk menerbitkan regulasi yang menjadi landasan hukum bagi perguruan tinggi dalam membentuk wadah pelaporan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Wadah ini nantinya juga terintegrasi dengan mekanisme perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor,” jelasnya.

Ruly menambahkan, pembentukan wadah ini merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan ekstremisme, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Dalam rapat, perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang diundangkan pada 14 Oktober 2024. Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang sebelumnya mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kini, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dapat dimanfaatkan sebagai landasan hukum dalam membentuk wadah pelaporan ekstremisme berbasis kekerasan di kampus-kampus yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Selain itu, Kementerian Agama juga menyampaikan rencana untuk merevisi Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Revisi ini bertujuan untuk memperluas fungsi "rumah moderasi" agar turut berfungsi sebagai wadah pelaporan ekstremisme di perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

“Dengan hadirnya regulasi-regulasi ini, diharapkan wadah pelaporan ekstremisme yang terintegrasi dengan perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor di perguruan tinggi dapat segera terbentuk dan berfungsi optimal,” tutup Ruly dalam pernyataannya.

 

( BINs )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Operasi Pasar Murah di Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi Di Monitoring Oleh Tiga Pilar

Bekasi Kota - Unsur Tiga Pilar  di Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi, yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP, secara aktif melakukan...