Jakarta,
11-11-2024 - Dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai
Bojonegoro kompak gempur rokok ilegal di daerah pengawasannya masing-masing
pada bulan Oktober dan November 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea
Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan Bea Cukai Langsa menggerebek sebuah gudang
yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa
Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Jumat (25/11). Didukung
Subdenpom IM/1-2 Langsa dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas
Bea Cukai Langsa mengamankan 42 karton rokok atau 420.000 batang rokok merek H2
Classic tanpa dilekati pita cukai.
"Di dalam gudang tersebut, kami tidak
menemukan satu orang pun. Adapun seluruh rokok ilegal yang kami amankan diduga
dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh," ujarnya.
Diperkirakan, nilai barang tersebut mencapai
Rp999.600.000 dengan total potensi kerugian negara Rp716.192.400. "Seluruh
barang bukti telah kami amankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih
dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan
pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut," lanjut Budi.
Sementara itu, Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan
peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (05/11).
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen akan adanya dugaan pelanggaran
pengiriman barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal yang diangkut
menggunakan sebuah truk. "Petugas pun segera memantau dan berpatroli di
jalur lintas tersebut, hingga akhirnya truk yang dimaksud ditemukan. Petugas
kemudian mengejar, menghentikan, dan memeriksa truk itu," ungkap Budi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 48
koli atau 1.152.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai
Rp1.589.760.000, dengan potensi kerugian keuangan negara Rp859.392.000.
"Atas temuan ini akan kami lakukan penelitian lebih lanjut,"
sambungnya.
Budi berharap pengawasan rokok ilegal terus dapat
ditingkatkan di berbagai wilayah, terutama di daerah yang menjadi pusat
produksi dan distribusi rokok ilegal. "Penindakan ini tidak hanya
bertujuan menghentikan peredaran rokok ilegal tetapi juga memberikan efek jera
kepada para pelakunya. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya
peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dan mendukung upaya ini dengan
tidak membeli produk yang tidak resmi. Dengan kerja sama yang baik antara
pemerintah, industri, dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan usaha
yang adil serta melindungi kesehatan generasi mendatang," tutupnya.
*Media Center Bea Cukai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar