Jakarta - Sebagai aksi nyata perang
terhadap kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi
Bidang Pemberantasan secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan
supply narkotika di Indonesia.
Setelah berhasil membongkar
kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah di Provinsi Banten, pada
pekan ini BNN kembali me-release pengungkapan 3 (tiga) kasus narkotika yang
dilakukan oleh 8 (delapan) orang tersangka dengan barang bukti narkotika berupa
2.760 gram atau 2,76 Kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 Kg sabu, dan 114.230
gram atau 114,23 Kg ganja.
Keberhasilan penggagalan
penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang
dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara,
serta ASDP, dengan kronologis sebagai berikut:
1. LKN/0055-INTD/IX/2024/BNN (BB
2.760 GRAM HEROIN) – JARINGAN INTERNASIONAL
Tim Gabungan BNN serta Bea dan
Cukai berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis
heroin sebanyak 2.760 gram. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus
sebelumnya di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari
Laos yang dikendalikan oleh tersangka DA yang diduga sebagai perekrut kurir
narkotika internasional, yang saat ini masih berada di luar negeri dan masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus berawal dari
kolaborasi pengawasan yang dilakukan BNN serta Bea dan Cukai melalui joint
analysis dan joint operation terhadap sebuah koper milik seorang pria berinsial
ZM, di Terminal 3 Kedatangan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta,
Tangerang, Banten, pada Minggu (22/9). Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan
terhadap koper ZM, yang diketahui terbang dari Singapura ke Indonesia,
ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada
dinding koper.
Dari hasil pemeriksaan Tim
Gabungan diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut rencananya akan
diserahkan ZM kepada seseorang berinisial SS. Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan
pengembangan terhadap informasi tersebut.
Tim Gabungan kemudian melakukan
controlled delivery terhadap koper berisi heroin tersebut dan sekira pukul
15.00 WIB tersangka SS berhasil diamankan sesaat setelah menerima koper. Dari
hasil interogasi, ZM dan SS mengaku diperintah oleh seseorang berinsial AH
untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang wanita berinisial DA.
Selanjutnya pada pukul 17.00
WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka AH yang berada di Kota Medan,
Sumatera Utara. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke BNN untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
2. LKN/0059-INTD/IX/2024/BNN
(PENANGKAPAN 2 ORANG DPO BB 10 BUNGKUS SABU) – JARINGAN INTERNASIONAL
Pada Selasa (24/9), Tim BNN
bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria
berinisial A dan RR yang merupakan DPO atas kepemilikan 10 bungkus narkotika
jenis sabu.
Satu bulan sebelumnya, pada
Selasa (13/8), Tim BNN mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu hasil
penyerahan barang temuan dari Pamtas di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa
Sungai Tekam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, beserta 1 (satu) unit kendaraan
bermotor roda dua. Atas temuan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan di
lapangan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan hasil pengembangan scientific
crime investigation yang dilakukan Tim BNN Pusat, BNN Provinsi Kalimantan
Barat, bersama DJBC Kalimantan Barat, berhasil didapatkan identitas tersangka
dengan inisial A dan RR. Selanjutnya Tim BNN menerbitkan daftar pencarian orang
(DPO) terhadap dua orang tersangka tersebut.
Kemudian pada Selasa (24/9),
Polsek Sekayam Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat mendapatkan
informasi tentang keberadaan 2 (dua) orang DPO BNN berinisial A dan RR. Di hari
yang sama Polsek Sekayam segera menuju lokasi sasaran yang berada di wilayah
Kabupaten Sanggau, dan pada pukul 20.00 WIB, DPO berinisial A berhasil
diamankan di kediamannya yang berada di Dsn. Sungai Sadong Ds. Pengadang Kec.
Sekayam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat.
Selang satu jam kemudian, Tim BNN
bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan DPO berinisial RR di kediamannya
yang berada di Dsn. Kenaman Ds. Kenaman Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Kalimantan
Barat. Keduanya selanjutnya di bawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan.
3. LKN/0009-NAR/IX/2024/BNNP
BANTEN (BB 114.230 GRAM GANJA)
Pengungkapan kasus berawal dari
informasi tentang adanya pengiriman paket yang di dalamnya berisi narkotika
jenis ganja yang dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang
dengan menggunakan truk. Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Provinsi
Banten melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ASDP dan Petugas Bea
dan Cukai Pelabuhan Merak.
Dari penyelidikan yang
dilakukan, Tim BNN Provinsi Banten mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan
penuh hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 4 (empat)
paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total
114.230 gram.
Menurut pengakuan supir truk,
paket dengan tujuan pengiriman sebuah gudang/lapak rongsok di daerah Bogor,
Jawa Barat, tersebut adalah milik seseorang berinisial A, salah satu konsumen
jasa ekspedisi tempat Ia bekerja.
Pada Sabtu (21/9), Tim BNN
Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil
melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S yang saat itu tengah
mengambil paket sebanyak 4 (empat) karung yang berisikan narkotika jenis ganja
tersebut.
Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan
Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132
(1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal
hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dari pengungkapan ketiga kasus
tindak pidana narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil
disita, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 Anak Bangsa dari potensi
penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus penyelundupan
heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman
global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk
mengantisipasi masuknya barang ilegal.
Atas kasus penyelundupan ini,
BNN menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan
terus ditindak dengan tegas. Sebagaimana diketahui, narkotika dapat menyebabkan
kerugian besar, baik dari segi kesehatan masyarakat hingga mengancam hilangnya
generasi muda.
Sebab itu, guna menjaga generasi
muda dari ancaman bahaya narkotika, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat
untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerembab
dalam candu narkotika, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba.
( BINs )
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar