Rabu, 16 Oktober 2024

INDONESIA DORONG NEGARA-NEGARA DI DUNIA MELAKSANAKAN KONVENSI UNTOC DAN PROTOKOLNYA

SIARAN PERS No: 298/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2024

Wina - Menanggapi meningkatnya keprihatinan yang diungkapkan oleh komunitas internasional mengenai kejahatan lintas negara terorganisir yang baru dan yang muncul, Indonesia mendorong negara-negara di dunia untuk melaksanakan Konvensi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan Protokol-nya guna memperkuat upaya domestik dalam memerangi kejahatan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polhukam, Adi Winarso, mewakili Indonesia dalam pernyataan nasional yang dibacakan saat Pertemuan ke-12 Konferensi Negara Pihak Konvensi PBB Menentang Kejahatan Lintas Negara Terorganisir di Markas PBB Wina, Austria, Selasa (15/10/2024). Pertemuan ini membahas dua agenda yaitu Reviu Implementasi Konvensi UNTOC dan Protokolnya.

“Indonesia berpandangan implementasi menyeluruh Konvensi UNTOC tidak dapat dilepaskan dari Konvensi PBB lainnya, misalnya keterkaitannya dengan Konvensi Pemberantasan Korupsi (UNCAC) untuk pemulihan aset dan kejahatan pencucian uang. Keterkaitan ini juga mencakup kerja sama di tingkat bilateral dan regional, di mana aksi nyata untuk implementasi akan semakin memperkuat komitmen multilateral di bawah Konvensi,” kata Adi Winarso.

Adi Winarso juga menambahkan pentingnya untuk memantau implementasi Konvensi dan protokolnya guna memerangi kejahatan lintas negara terorganisir. Oleh karena itu, Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap mekanisme reviu/peninjauan UNTOC dan mendukung kerja Sekretariat dalam memfasilitasi dukungan bagi Negara-negara Pihak konvensi.

Menutup pernyataannya, Adi Winarso menyampaikan perkembangan penyusunan laporan implementasi Indonesia pada Konvensi UNTOC yang dikoordinir oleh Kemenko Polhukam. Indonesia, sebagai negara yang ditinjau (under review), saat ini sedang berkoordinasi di antara Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan tanggapan self-assessment questionnaire (SAQ) terkait klaster kriminalisasi dan yurisdiksi. Indonesia percaya proses koordinasi dan diskusi yang menyeluruh di dalam negeri akan bermanfaat untuk mendapatkan hasil maksimal dalam mekanisme peninjauan ini.

Pertemuan Ke-12 Konferensi Negara Pihak Konvensi PBB Menentang Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (Conference of the Parties/COP - The United Nations Convention against Transnational Organized Crime/UNTOC) berlangsung pada 14-18 Oktober 2024 di Markas PBB Wina, Austria.

Pertemuan ini dihadiri Duta Besar/Wakil Tetap RI di Wina, Duta Besar Damos D. Agusman menjadi Ketua Delegasi RI dengan anggota terdiri dari unsur Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemenkumham, Polri dan KBRI/PTRI Wina.


 ( BINs )

 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Warga Diimbau Gunakan Transportasi Umum Saat Pesta Rakyat Pelantikan Presiden

Jakarta - Pesta rakyat akan digelar saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Rak...