Banten, (2 Oktober 2024) - Badan
Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di
sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9).
Tim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti
berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Keberhasilan pengungkapan kasus
ini tak lepas dari kerja sama antara BNN dengan Polri, BPOM dan Kementerian
Hukum dan HAM serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait
adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.
Selanjutnya pada Jumat (27/9),
BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16
karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui
karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True
Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.
Atas temuan tersebut, Tim BNN
kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi
PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory dan melakukan
penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur,
Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dan ditemukan barang bukti sisa hasil
produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat
2.800 gram Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka
lainnya, yaitu AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY
(sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY
(berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai buyer).
Selanjutnya pada Sabtu (28/9),
Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas,
Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan
tersangka lainnya, yaitu AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (sebagai Koki/Pemasak),
HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil
jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Pada hari Senin (30/9) dilakukan
pengembangan terhadap Tersangka HZ dikediamannya yang berada di wilayah Ciracas
Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan 2 buah Mesin cetak tablet Otomatis dan
beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol.
Dari pengungkapan kasus
clandestine laboratory ini, selain menangkap 10 orang tersangka dan barang
bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan alat dan
bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC, sebagai berikut :
Peralatan untuk Membuat
Narkotika Golongan I Jenis PCC:
1. Empat unit mesin cetak tablet
otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir.
2. Satu unit mesin
pencampur/powder mixer.
3. Satu unit mixer (pengaduk)
kecil.
4. Dua buah ayakan untuk
menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC.
5. Satu buah vacum sealing yang
digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC.
Bahan-Bahan Kimia dan
obat-obatan :
1. Paracetamol dalam bentuk
serbuk warna putih seberat 1.400.750 gram dan yang sudah tercampur seberat
1.720 gram.
2. Caffein dalam bentuk serbuk
warna putih seberat 427.000 gram
3. Microcrystalline Cellulose
dalam bentuk serbuk warna putih seberat 310.000 gram
4. Sodium Starch Glycolate/SSG
dalam bentuk serbuk warna putih seberat 184.500 gram
5. Methanol sebanyak 220.000 ml
6. Lactose dalam bentuk serbuk
warna putih seberat 25.000 gram.
7. Tramadol dalam bentuk serbuk
warna putih seberat 75.000 gram.
8. Trihexphenidyl dalam bentuk
tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir.
9. Magnesium Stearat dalam
bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram.
10. Parasetamol, caffeine,
trihexyphenidyl dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning seberat 19.400
gram.
11. Povidone dalam bentuk serbuk
warna putih seberat 50.000 gram.
Berdasarkan keterangan Tersangka
berinisial BY (Pengendali), diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli
pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta s.d. Rp 120 juta, sedangkan untuk
mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. Semua
mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial
IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang
narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023
lalu. Sejak Bulan Juli tahun 2024 sampai saat ini, JF (sebagai koki/pemasak sudah
mencetak Narkotika Gol.I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir.
Dari awal penemuan BB 960.000
butir PCC, total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah
produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir, untuk
harga pasaran pil PCC perbutirnya yaitu seharga Rp.150.000 bila dikalikan
dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 145,650,000,000 (seratus empat
puluh lima Milyar enam ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu juga ada
beberapa Barang Bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol dalam bentuk serbuk
dengan berat 75.000 gram, dengan berat tersebut bila diolah akan menjadi 1,5
juta tablet, sementara untuk harga Tramadol perbutirnya yaitu seharga Rp.
10.000, sehingga jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai
Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dan obat-obatan Trihexphenidyl
sebanyak 2.729.500 butir, untuk harga pasaran perbutirnya yaitu seharga Rp.
2.000, jika dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp.
5,459,000,000 (lima milyar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Adapun
barang bukti obat-obatan diluar dari PCC (Narkotika Gol.I) yang ditemukan di
lokasi produksi akan dilakukan serah terima kepada BPOM.
Dengan pengungkapan kasus
clandestine laboratory di Serang, Banten yang memproduksi PCC sebanyak 971.000
pil tersebut, BNN dapat menyelamatkan 971.000 anak bangsa dari potensi
penyalahgunaan narkotika.
Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal
hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus penemuan
clandestine laboratory ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas
peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
narkotika terutama di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan
perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi
aglomerasi perekonomian dan pemukiman.
BNN terus mengimbau kepada
seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan sosial agar
tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika
dan obat-obatan berbahaya demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba.
( BINS )
*Indonesia Bersinar
*Lawan Narkoba
Biro Humas dan Protokol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar