Bengkalis - Badan Narkotika
Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu
yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial A, seorang tokoh masyarakat
Bengkalis yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit
Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selain A, Tim BNN
juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir,
yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram
narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal
dari adanya informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa
hingga akhirnya pada Sabtu (21/9), sekira pukul 23.30 WIB, Tim BNN berhasil
mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya
Tim BNN melakukan surveillance terhadap mobil yang melaju menuju arah Dumai,
Riau, tersebut.
Pada Minggu (22/9), sekira pukul
00.05 WIB, di Jl. Arifin Ahmad, Sepahat, Riau, Tim BNN berhasil mengamankan
pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K, beserta barang
bukti 2 (dua) buah karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di
dalam mobil tersebut.
Berdasarkan pengembangan yang
dilakukan, pada hari yang sama, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka lainnya,
yaitu S, di daerah Bengkalis, Riau. S yang juga diketahui sebagai seorang kurir
dalam kasus ini, mengambil sabu yang dikirim dari seseorang di Malaysia
tersebut, di tepi laut Sepahat, Bandar Laksmana, Bengkalis. Menurut
pengakuannya, ini merupakan kali ke-6 bagi S melakukan serah terima narkotika
jenis sabu di tepi laut atas perintah A. Dalam menjalankan aksinya, S kerap
dibantu menantunya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penangkapan S, Tim BNN
selanjutnya berhasil mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali
peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut. Ia diamankan di tempat
tinggalnya yang beralamat di Jl. Penampar, Kel. Deluk, Kec. Bantan, Kab.
Bengkalis, Riau. Sama seperti S, A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika
dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis, Riau, sebanyak enam kali.
Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan
Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau
pidana penjara seumur hidup.
Atas pengungkapan kasus ini
dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita, BNN
berhasil menyelamatkan 59.847 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan
narkotika.
Terungkapnya kasus peredaran
gelap narkotika yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai pengendali dari
peredaran tersebut hingga menjadi bagian dari jaringan sindikat narkotika
internasional membuktikan bahwa kejahatan narkotika dapat dilakukan oleh siapa
saja. Untuk itu BNN mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu
waspada terhadap individu atau tokoh masyarakat yang menunjukkan perilaku
mencurigakan serta memiliki harta kekayaan yang tidak wajar atau tidak sepadan
dengan usaha, bisnis, ataupun pekerjaannya. Jangan ragu untuk melaporkannya
kepada pihak-pihak yang berwenang. Jadilah bagian dari sistem ketahanan sosial
dengan membantu upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika (P4GN).
Sadarilah bahwa kejahatan narkotika adalah ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban yang dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
(BINs)
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar