Banyuwangi - Pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika
Nasional (BNN) sebagai perpanjangan tangan dalam upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah
Banyuwangi akan segera terwujud.
Ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD) oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dan Bupati Banyuwangi, Ipuk
Fiestiandani, menjadi titik terang dari proses panjang rencana pembentukan BNN
Kabupaten Banyuwangi.
Disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, penandatanganan nota
kesepahaman ini dilakukan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, Jawa
Timur, Jumat (2/8).
Berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan memiliki garis
pantai mencapai 175,8 km, menjadikan Kabupaten Banyuwangi wilayah yang rentan
terhadap peredaran gelap narkotika. Adanya rute penyeberangan laut tersibuk
yang menghubungkan pulau Jawa dan Bali melalui Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, membuat
peluang terjadinya tindak pidana narkotika semakin terbuka lebar.
Sementara itu, berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika di
wilayah Banyuwangi, terdapat 274 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 317
orang terjadi sepanjang tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023, sebanyak 206 kasus
dengan jumlah tersangka 229 orang dan di tahun 2024 (s.d Juli) 91 kasus dengan
jumlah tersangka mencapai 106 orang telah berhasil diungkap.
Hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang
sebelumnya diinisiasi oleh Bupati terdahulu, Abdullah Azwar Anas, untuk
melakukan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi.
Percepatan pembembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi ini menjadi
bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menangani
permasalahan narkotika di wilayahnya. Pemerintah setempat menyatakan komitmen
melalui penyerahan hibah berupa tanah seluas 9.260 m2 yang nantinya akan
dibangun kompleks perkantoran BNN Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memberikan
dukungan berupa anggaran, sumber daya manusia, termasuk dukungan personel dari
Polda Jawa Timur, serta sarana pendukung lainnya seperti kendaraan operasional,
alat olah data, dan peralatan pendukung perkantoran lainnya.
Meski unit organisasi vertikal BNN di Kabupaten Banyuwangi belum
terbentuk secara definitif, karena tengah menunggu ketetapan dari Kementerian
PANRB, upaya penanganan permasalahan narkotika melalui layanan P4GN akan tetap
dilaksanakan.
Guna mendukung upaya percepatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
memberikan fasilitas kantor sementara yang dahulunya merupakan Rumah Dinas
Wakil Bupati Banyuwangi, di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Singotrunan,
Banyuwangi, Jawa Timur.
Kantor sementara tersebut selanjutnya akan beroperasi sebagai
kantor perwakilan BNN Provinsi jawa Timur, hingga nantinya akan resmi
beroperasi sebagai BNN Kabupaten Banyuwangi. Usai penandatanganan MoU dan NPHD,
Menteri PANRB, Kepala BNN RI serta Bupati Banyuwangi melakukan peninjauan dan
prosesi gunting pita sebagai symbol peresmian Kantor sementara perwakilan BNNP
Jawa Timur.
Dengan adanya percepatan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi, BNN berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat layanan pencegahan, penegakan hukum, maupun rehabilitasi dengan segera, sehingga dapat mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar