Selasa, 09 Juli 2024

PRINSIP HUKUM PENGAMANAN EKSEKUSI BENDA JAMINAN FIDUSIA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Jaminan Fidusia mewajibkan kepada Pemberi Fidusia (debitur) untuk menyerahkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. Kemudian dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Jaminan Fidusia menyatakan “Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang”. Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, Polri menerbitkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011 dengan tujuan agar pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung-jawabkan. Selain itu peraturan tersebut pun bertujuan agar terlindunginya keselamatan dan keamanan penerima Jaminan Fidusia dalam hal ini multifinance, Pemberi Jaminan Fidusia atau konsumen, dan atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan atau keselamatan jiwa. 

Adapun dalam proses pengamanan eksekusi atas Jaminan Fidusia tersebut tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang menyatakan permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima Jaminan Fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pertimbangan utama dikeluarkannya Perkap No.8 Tahun 2011 tersebut antara lain bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat. Eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika terjadi kredit macet dan eksekusi atau penarikan barang begerak yang menjadi jaminan kredit, maka atas dasar Peraturan Kapolri tersebut, diharapkan agar terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya peraturan dan undang-undang yang mengatur fidusia itu, maka akan lebih menciptakan proses eksekusi dengan terlindunginya keselamatan dan keamanan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia, atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan keselamatan jiwa. Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengamanan eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi. Selain itu, dalam pengamanan eksekusi, juga dilaksanakan secara proporsionalitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan dengan memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan, serta memenuhi akuntabilitas, yakni pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat dipertanggungjawabkan. Dalam teknis pelaksanaannya eksekusi oleh Polri harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis ingin mengkaji dan menuangkan masalah pengaman eksekusi benda jaminan fidusia oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk penulisan tesis hukum dengan judul : “Prinsip Hukum Pengamanan Eksekusi Benda Jaminan Fidusia Oleh Kepolisian Negara Repulik Indonesia” Secara umum, tujuan penulisan tesis ini antara lain : untuk memenuhi persyaratan dalam menyelesaikan studi ilmu hukum dan memperoleh gelar Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember ; sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan ilmu hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan mengenai Prinsip Hukum Pengamanan Eksekusi Benda Jaminan Fidusia Oleh Kepolisian Negara Repulik Indonesia; dan untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada almamater dalam hal ini perbendaharaan kepustakaan pada program studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan dua macam pendekatan, yakni pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Konseptual (Conseptual Approarch). Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau cara dengan mengklasifikasikan, mengkategorisasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan. Hasil kajian yang diperoleh bahwa : Prinsip-Prinsip eksekusi benda jaminan yang harus diperhatikan dalam pembebanan jaminan fidusia adalah Asas Accessoir, Asas spesialitas atas Fixed Loan, Asas publisitas, Asas Droit de Suite, dan Asas Droit de Preference.

 Akta jaminan fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Standar pengamanan eksekusi benda jaminan fidusia olek Kepolisian RI menurut Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2008 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia bertentangan dengan Pasal 1033 RV, Pasal 195, 200 ayat (11) HIR, Pasal 218 ayat (2) RBG yang mengatur tata cara eksekusi. Dalam peraturan Kapolri tersebut, Kepolisian mengambil alih wewenang Ketua Pengadilan Negeri. Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia, Sertifikat Hipotik, Sertifikat Hak Tanggungan wewenang tunggal Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi jaminan Fidusia menurut Peraturan Kapolri tersebut di atas adalah eksekusi yang bersifat menghakimi sendiri (eigenrichting) sehingga merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige daad overheids daad ). Pelaksanaan eksekusi benda jaminan fidusia menurut Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 1033 RV, Pasal 195 HIR, 200 ayat (11) HIR, Pasal 218 ayat (2) RBG mengakibatkan eksekusi tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat. Eksekusi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan eigenrichting karena tindakan tersebut diluar kewenangan; sehingga pihak pemberi fidusia dan/atau siapa saja yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak kreditor dan Kepolisian Republik Indonesia . Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia tetap atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi hak dan wewenangnya untuk melimpahkan delegasi eksekusi kepada Pengadilan Negeri yang lain yang bersangkutan (Pasal 195 ayat (2) HIR/Pasal 206 ayat (2) RBG). Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan dan melimpahkan eksekusi merupakan kewenangan yang bersifat ex officio. Perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut dalam bentuk Penetapan. 

Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, yaitu : Ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2011 bertentangan dengan tata cara eksekusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1033 RV pasal 195 HIR, Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) RBg, maka hendaknya Kapolri mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2011 supaya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia; Kapolri hendaknya membentuk Peraturan Kepala Kepolisian dalam hal pengamanan eksekusi bagi semua eksekusi riil tanpa harus membeda-bedakan apakah itu jaminan fidusia, jaminan hak tanggungan maupun eksekusi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena pada dasarnya pihak kepolisian hanya membantu dalam hal pengamanan eksekusi.


Sumber : Tesis Program Magister Hukum Kukuh Sugiarto Kurniawan, SH

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BNN Tingkatkan Efisiensi Kerja Dengan SRIKANDI V3

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Biro Umum terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola pemerintahan yang ba...