Jumat, 14 Juni 2024

BNN Jalani Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Oleh Ombudsman RI

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan Tim Penilai dari Ombudsman RI dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan yang dilakukan oleh BNN. Tim Penilai yang terdiri dari 3 (tiga) orang, diterima oleh Direktur Psikotropika dan Prekursor (P2) Deputi Bidang Pemberantasan, Brigjen Pol Drs. Aldrin M.P. Hutabarat, SH., M.Si., di ruangannya yang berada di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (13/6).

Dalam kesempatan ini, Tim Penilai dari Ombudsman melakukan penilaian terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh Direktorat P2 dalam penerbitan rekomendasi perizinan prekursor non farmasi yang diampu oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Direktur P2 yang didampingi oleh Inspektur Pengawasan Khusus Inspektorat Utama BNN, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., memaparkan prosedur pelayanan publik yang dilakukan oleh Direktorat P2 dalam penerbitan rekomendasi perizinan prekursor non farmasi tersebut.

"Kami kedatangan Tim Penilai dari Ombudsman RI, ada tiga orang, dipimpin oleh Ibu Putri. Saya selaku Direktur memaparkan apa saja pelayanan publik yang ada P2, selanjutnya dilakukan wawancara terhadap 6 orang, termasuk Saya dan Pak Awang, serta 4 (empat) anggota P2," ungkap Direktur P2.

Selain melakukan wawancara, Tim Penilai juga melihat secara langsung tempat pelayanan untuk menilai apakah sudah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, mulai dari kebersihan, kerapihan, dan kelengkapan ruangan. Di samping itu, Tim Penilai juga melihat dokumen-dokumen terkait pelayanan penerbitan rekomendasi perizinan prekursor non farmasi untuk melihat alur mekanisme layanan.

Dijelaskan Tim Penilai bahwa terdapat tiga tahapan mekanisme penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan, yaitu melalui wawancara, studi dokumen, dan kunjungan lapangan.

Direktur P2 berharap pelayanan penerbitan rekomendasi perizinan prekursor non farmasi yang diberikan oleh BNN telah sesuai dengan standar pelayanan sehingga penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan yang tengah berjalan mendapatkan nilai maksimal.

"Harapan Kami, mereka puas dengan layanan yang tersedia di BNN," ujar Direktur P2.

Sekadar informasi, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI tersebut merujuk pada dasar hukum pelayanan publik yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PERMENPAN RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, dan Peraturan Ombudsman No. 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.//Idr

#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ajak Ibu-Ibu Warga Waspada Hoaks dan Laporkan Kekerasan Terhadap Perempuan , Bhabinkamtibmas Pulau Sabira

Kepulauan Seribu - Bhabinkamtibmas Pulau Sabira, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Amirullah Maliki, melaksanakan kegiatan sambang dan silatur...