Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan Tim Penilai
dari Ombudsman RI dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan
yang dilakukan oleh BNN. Tim Penilai yang terdiri dari 3 (tiga) orang, diterima
oleh Direktur Psikotropika dan Prekursor (P2) Deputi Bidang Pemberantasan,
Brigjen Pol Drs. Aldrin M.P. Hutabarat, SH., M.Si., di ruangannya
yang berada di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (13/6).
Dalam kesempatan ini, Tim Penilai dari Ombudsman melakukan
penilaian terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh Direktorat P2 dalam
penerbitan rekomendasi perizinan prekursor non farmasi yang diampu oleh Deputi
Bidang Pemberantasan BNN.
Direktur P2 yang didampingi oleh Inspektur Pengawasan Khusus
Inspektorat Utama BNN, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., memaparkan
prosedur pelayanan publik yang dilakukan oleh Direktorat P2 dalam penerbitan
rekomendasi perizinan prekursor non farmasi tersebut.
"Kami kedatangan Tim Penilai dari Ombudsman RI, ada tiga
orang, dipimpin oleh Ibu Putri. Saya selaku Direktur memaparkan apa saja
pelayanan publik yang ada P2, selanjutnya dilakukan wawancara terhadap 6 orang,
termasuk Saya dan Pak Awang, serta 4 (empat) anggota P2," ungkap Direktur
P2.
Selain melakukan wawancara, Tim Penilai juga melihat secara
langsung tempat pelayanan untuk menilai apakah sudah sesuai dengan standar
pelayanan yang telah ditetapkan, mulai dari kebersihan, kerapihan, dan
kelengkapan ruangan. Di samping itu, Tim Penilai juga melihat dokumen-dokumen terkait
pelayanan penerbitan rekomendasi perizinan prekursor non farmasi untuk melihat
alur mekanisme layanan.
Dijelaskan Tim Penilai bahwa terdapat tiga tahapan mekanisme
penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan, yaitu melalui wawancara, studi
dokumen, dan kunjungan lapangan.
Direktur P2 berharap pelayanan penerbitan rekomendasi perizinan
prekursor non farmasi yang diberikan oleh BNN telah sesuai dengan standar
pelayanan sehingga penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan yang tengah
berjalan mendapatkan nilai maksimal.
"Harapan Kami, mereka puas dengan layanan yang tersedia di
BNN," ujar Direktur P2.
Sekadar informasi, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI
tersebut merujuk pada dasar hukum pelayanan publik yang tertuang dalam
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PERMENPAN RB No. 15
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, dan Peraturan Ombudsman No. 22
Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.//Idr
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar