Jakarta - Upaya Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilakukan oleh Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) salah satunya melalui kebijakan
Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
KOTAN diimplementasikan sejak tahun 2021
sebagai komitmen dalam mendorong pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota yang
berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman
narkoba dengan melibatkan pemerintah daerah bersama BNN Provinsi dan BNN
Kabupaten/Kota melalui penguatan koordinasi antara pemerintah, lingkungan
pendidikan, swasta, dan masyarakat.
Untuk menggerakan seluruh elemen
tersebut, dibutuhkan sebuah pedoman pelaksanaan KOTAN guna menyelaraskan dan
menyamakan alur pikir pelaksananaan KOTAN agar berjalan efektif dan efisien
serta mampu mengakselerasi terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Berkaitan dengan hal tersebut,
Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI
sebagai pembina fungsi dalam pelaksanaan KOTAN, menginisiasi penyusunan pedoman
pelaksanaan KOTAN bersama satuan kerja di lingkungan internal BNN RI serta
Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial, yang dilakukan di Vasaka
Hotel, Cawang, Jakarta, pada Selasa (6/2).
Dalam rapat penyusunan draft awal
pedoman pelaksanaan KOTAN, Direktur Peran Serta Masyarakat, Deputi Bidang
Pemberdayaan Masyarakat BNN, Yuki Ruhimat, M.Si., mengatakan bahwa dalam penyusunan
pedoman pelaksanaan ini BNN banyak berkaca pada Kementerian PPPA yang juga
memiliki kebijakan serupa, yaitu Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang telah
berjalan sejak tahun 2010.
“Pertemuan ini merupakan pertemuan awal,
yang diharapkan nantinya BNN RI dan Kementerian PPPA dapat berkolaborasi
melalui Kabupaten/Kota Layak Anak dan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba
tersebut sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang bersih tanpa narkoba”, ujar
Yuki Ruhimat.
Senada dengan hal tersebut, Asisten
Deputi Pemenuhan Hak Sipil Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian PPPA, Rr.
Endah Sri Rejeki, mengatakan bahwa isu narkoba sangat erat kaitannya dengan
perlindungan anak, sehingga elaborasi yang dilakukan oleh Kementerian PPPA
dengan BNN RI melalui KLA dan KOTAN merupakan langkah strategis dalam
melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba.
“Isu narkoba sangat erat kaitannya
dengan isu perlindungan anak, jadi kedepan Kami sangat berharap dapat bekerja
sama dengan BNN RI sehingga Kita dapat memastikan bahwa anak-anak di Indonesia
memahami bahaya narkoba ini serta ikut berperan aktif sebagai pelopor untuk
bersih dari narkoba”, imbuh Rr. Endah Sri Rejeki.
Sementara itu, dalam penyusunan draft
awal pedoman pelaksanaan KOTAN, BNN RI masih membahas poin-poin penting yang
menjadi fokus dalam pelaksanaan KOTAN di 7.426 Kawasan Rawan Narkoba dengan
kategori “Bahaya” dan “Waspada” yang akan menjadi pedoman bagi pelaksana
Pemberdayaan Masyarakat di BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota pada tahun 2024
ini.
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar