Selasa, 06 Februari 2024

BNN RI LIBATKAN KEMENTERIAN PPPA, ELABORASI KOTA TANGGAP ANCAMAN NARKOBA DAN KOTA LAYAK ANAK

Jakarta - Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) salah satunya melalui kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).

KOTAN diimplementasikan sejak tahun 2021 sebagai komitmen dalam mendorong pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota yang berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba dengan melibatkan pemerintah daerah bersama BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota melalui penguatan koordinasi antara pemerintah, lingkungan pendidikan, swasta, dan masyarakat.

Untuk menggerakan seluruh elemen tersebut, dibutuhkan sebuah pedoman pelaksanaan KOTAN guna menyelaraskan dan menyamakan alur pikir pelaksananaan KOTAN agar berjalan efektif dan efisien serta mampu mengakselerasi terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI sebagai pembina fungsi dalam pelaksanaan KOTAN, menginisiasi penyusunan pedoman pelaksanaan KOTAN bersama satuan kerja di lingkungan internal BNN RI serta Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial, yang dilakukan di Vasaka Hotel, Cawang, Jakarta, pada Selasa (6/2).

Dalam rapat penyusunan draft awal pedoman pelaksanaan KOTAN, Direktur Peran Serta Masyarakat, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, Yuki Ruhimat, M.Si., mengatakan bahwa dalam penyusunan pedoman pelaksanaan ini BNN banyak berkaca pada Kementerian PPPA yang juga memiliki kebijakan serupa, yaitu Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang telah berjalan sejak tahun 2010.

“Pertemuan ini merupakan pertemuan awal, yang diharapkan nantinya BNN RI dan Kementerian PPPA dapat berkolaborasi melalui Kabupaten/Kota Layak Anak dan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba tersebut sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang bersih tanpa narkoba”, ujar Yuki Ruhimat.

Senada dengan hal tersebut, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian PPPA, Rr. Endah Sri Rejeki, mengatakan bahwa isu narkoba sangat erat kaitannya dengan perlindungan anak, sehingga elaborasi yang dilakukan oleh Kementerian PPPA dengan BNN RI melalui KLA dan KOTAN merupakan langkah strategis dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba.

“Isu narkoba sangat erat kaitannya dengan isu perlindungan anak, jadi kedepan Kami sangat berharap dapat bekerja sama dengan BNN RI sehingga Kita dapat memastikan bahwa anak-anak di Indonesia memahami bahaya narkoba ini serta ikut berperan aktif sebagai pelopor untuk bersih dari narkoba”, imbuh Rr. Endah Sri Rejeki.

Sementara itu, dalam penyusunan draft awal pedoman pelaksanaan KOTAN, BNN RI masih membahas poin-poin penting yang menjadi fokus dalam pelaksanaan KOTAN di 7.426 Kawasan Rawan Narkoba dengan kategori “Bahaya” dan “Waspada” yang akan menjadi pedoman bagi pelaksana Pemberdayaan Masyarakat di BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota pada tahun 2024 ini.

#indonesiabersinar

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar