Jakarta - Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K.,
M.Si., kembali melakukan audiensi dengan kementerian/lembaga terkait untuk
menjalin sinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Usai melakukan audiensi dengan PPATK,
Kepala BNN RI didampingi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama BNN,
kini melakukan audiensi dengan Jaksa Agung RI, di Gedung Kejaksaan Agung,
Jakarta, pada Rabu (17/1).
Pertemuan pertama Kepala BNN RI dengan
Jaksa Agung beserta jajarannya ini menjadi ajang temu kenal keduanya sebagai
mitra strategis dalam P4GN.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNN RI
memperkenalkan tagline #IndonesiaBersinar
yang diusung BNN dalam pelaksanaan program P4GN.
Selain itu, pertemuan tersebut juga
membahas tentang Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah
terjalin antara BNN RI dengan Kejaksaan Agung RI pada tanggal 20 Februari 2017
silam. Kepala BNN RI berharap MoU tersebut dapat kembali dilanjutkan.
Terkait kerja sama keduanya yang akan
tertuang dalam MoU, Kepala BNN RI menginginkan adanya Tim Asesmen Terpadu (TAT)
yang memiliki satu persepsi dalam penanganan kasus bagi pecandu, penyalahguna,
dan korban penyalahgunaan narkotika agar dapat direhabilitasi tanpa adanya
proses hukum. Sedangkan bagi bandar dan kurir narkotika, Kepala BNN RI berharap
dapat diberikan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dijerat dengan pasal-pasal dalam
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung
Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., menyetujui untuk
melanjutkan MoU dimaksud.
"Yang paling penting dari MoU,
yaitu tugas dan fungsinya berjalan dengan lancar dan cepat sehingga proses
hukum dalam penanganan kasus narkotika bisa terpenuhi", ujar Jaksa Agung
RI.
Sementara itu, dalam menyikapi
penanganan kasus bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan
narkotika, pihaknya akan berkoordinasi guna menyatukan persepsi saat proses TAT
dilakukan.
Terkait TTPU kejahatan narkotika, Jaksa
Agung juga sependapat dengan Kepala BNN RI bahwa memiskinkan bandar melalui
penyitaan aset yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh negara tersebut, dapat
menghentikan langkah bandar atau jaringan sindikat narkotika untuk melakukan
kejahatan narkotika.
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar