Jakarta - Sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dilakukan BNN RI oleh
berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah. Hal tersebut sebagaimana Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang memerintahkan seluruh Kementerian/Lembaga
termasuk Pemda untuk bersama-sama dengan BNN melaksanakan P4GN.
Menindaklanjuti Inpres tersebut Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Timur, H. Kasmidi Bulang beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke kantor
BNN Pusat di Jakarta, Kamis (18/1/2024). Audiensi Wakil Bupati Kutai Timur yang
diterima oleh Kepala Biro SDMAO BNN RI, M. Zainul Muttaqien, S.H., S.I.K.,
M.A.P., tersebut membahas mengenai pembentukan BNK Kutai Timur menjadi BNNK
serta berbagai penguatan program P4GN di Kabupaten tersebut.
Karo SDMA BNN RI menyampaikan pentingnya pembentukan regulasi di
daerah sebagai payung hukum untuk menyatukan para pemangku kebijakan dalam
menyinergikan program P4GN di wilayah. Sepakat dengan hal tersebut, Wakil
Bupati Kutai Timur berketad untuk menjadikan Kabupatennya zero narkoba dengan
pembentukan BNNK dan menyiapkan segala kelengkapan termasuk regulasi di
dalamnya.
*Biro Humas dan Protokol BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar