Lhokseumawe - Perdana di tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Utara,
Provinsi Aceh, pada Selasa (23/1). Hal ini merupakan komitmen BNN RI sebagai
leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi
masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., didampingi Deputi
Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri S.H., S.I.K., M.Si., Direktur
Narkotika BNN RI, Alexander Sabar, S.I.K., M.H., Direktur Pengawasan Tahanan
dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si., Direktur
Interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, S.Sos., M.M., Kepala Biro Humas dan
Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., serta
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H.,
turun langsung memimpin operasi pemusnahan 3 (tiga) titik lokasi penanaman
ganja yang berada pada lahan seluas ± 2 hektar yang terletak di Desa Teupin
Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan Polri khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 22.864 pohon ganja dengan berat ± 10 ton. Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm. Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.
Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar