Bogor -
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar di Desa
Leuwimekar Bripka Andi Tri M bersama perangkat desa, melakukan
silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya
tentang (TTPO) yang bertempat di Kp. Setu desa leuwimekar Kecamatan Leuwiliang
Kabupaten Bogor Kamis (23/06/2023).
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., selalu menyampaikan
arahan serta pertunjukan untuk tetap selalu memberikan beberapa himbauan
Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas dan
lebih dekat lagi sinergi dengan pemerintahan desa nya dan perangkat desa nya
juga kepada warga masyarakat dalam menjaga kamtibmas menjadi aman, nyaman dan
kondusif.
Beberapa himbauan yang disampaikan Kepada masyarakat diantaranya
“Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu
kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama
dan Warga masyarakat apabila menemukan hal tersebut segera laporkan
kepada pihak kepolisia.” urainya.
Pesan Kamtibmas pun tetap disampaikan “Agar selalu berhati-hati
dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi
PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal, dimana Tindak Pidana
Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan
dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manuasi (HAM), Pelaku tindak pidana
Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara,
” jelasnya.
Menjaga kamtibmas dan selalu waspada baik terhadap diri sendiri,
keluarga dan warga masyarakat semuanya untuk segera melaporkan ke pihak
kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk
di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri, ketika memang ingin
bekerja secara resmi legal diakui pemerintah pusat dan negara agar memilih perusahaan
yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya, dengan ini
kami sampaika untuk tetap selalu waspada san segera laporkan kepada pihak
kepolisian langsung ataupun melalui Call Center (021) 110 melayani 24 jam
segera akan di tindak lanjutti dari berbagai laporan aduan masyarakat .”
Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto,SH.MH.
*Polres Bogor/Erick
Tidak ada komentar:
Posting Komentar