Polri telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Peraturan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si. Melalui aturan tersebut, jajaran Polisi Lalu Lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara razia dan mengoptimalkan penindakan pelanggaran secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE). Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran oleh anggota Kepolisian saat bertugas di lapangan. "Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5)//Humas Polri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Gagalkan Penyelundupan Rp1,51 Miliar, Kemenko Polkam: Sinergi adalah Kunci
SIARAN PERS NO . 330 /SP/HM.01.02/POLKAM/8/2025 Polkam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) men...

-
Menjunjung Kebenaran, Keadilan Dan Kemanusiaan The Partnership Building Of Divkum Polri PEMBINA Irjen.Pol. DR. Asep J Ahmadi, SH,...
-
Kota Solo salah satu jantung pusat budaya jawa yang dikelilingi oleh daerah – daerah situs sakral peninggalan kerajaan – kerajaan be...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar