Pasuruan -
bhayangkaraindonesianews26.id, Dalam rangka Pembinaan Pemeliharaan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polres
Pasuruan, Polres Pasuruan melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepaham dengan
Pengadilan Agama dan MUI Kabupaten Pasuruan, bertempat di ruang Rupatama Polres
Pasuruan, Senin (08/05/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan
AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Ketua
Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A Dra. Hj. Noor Asiah, dan Ketua Dewan
Perwakilan MUI Kabupaten Pasuruan KH. Nurul Huda, dan dihadiri oleh PJU Polres
Pasuruan, Kapolsek jajaran, serta anggota Pengadilan Agama Bangil, dan MUI
Kabupaten Pasuruan.
Sambutan diawali oleh Kapolres Pasuruan, dia mengatakan bahwa
tujuan adanya Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A
yakni untuk mengadakan hubungan Hukum antar lembaga, serta diharapkan untuk
tertib administrasi dalam pengajuan perceraian khususnya bagi anggota Polri.
"Adapun tujuan dibuatnya MoU antara Polres Pasuruan
dengan Dewan Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan
diharapkan memberikan program dakwah dalam rangka pembinaan Pemeliharaan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polres
Pasuruan," jelas Kapolres.
Selanjutnya penyampaian oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil
Kelas 1 A, "Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Pasuruan, karena
ternyata komunikasi dan koordinasi antara pengadilan agama dengan Polres
Pasuruan bisa berjalan sangat baik, sehingga harapan kedepannya nanti, kita
semua dapat bersinergi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat.
Noor Asiah menambahkan bahwa Nota Kesepahaman tentang
pengajuan Perceraian bagi anggota maupun suami dan istri dari anggota Polri
khususnya Polres Pasuruan, diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10
Tahun 2020 tentang proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama bahwa setiap
pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) itu wajib mendapatkan izin dari atasan sebelum
mengajukan permohonan ke pengadilan agama.
"Dalam proses pengamanan Persidangan memerlukan
kehadiran anggota Kepolisian walaupun Pengadilan Agama ini hanya menangani
perkara perdata bukan perkara pidana," ungkapnya.
"Setiap tahun saya itu keliling sama Kapolres di
daerah-daerah yang masing-masing mengadakan kegiatan pembinaan Kemasyarakatan
baik masalah Narkoba atau masalah Kenakalan Remaja, dan masalah Keamanan itu
sudah kami sering laksanakan," lanjut Ketua MUI Kabupaten Pasuruan.
Dia mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Pasuran yang sudah membuat MoU kerja sama dengan MUI Kabupaten Pasuruan, "Dengan adanya MoU ini kedepannya diharapkan bisa bertambah eksis, bertambah semangat untuk menghadapi masyarakat atau membina masyarakat, karena masyarakat kita sekarang ini terutama masalah Narkoba dan Kenakalan remaja itu semakin lama semakin meningkat," pungkasnya.// Hery@bins
Tidak ada komentar:
Posting Komentar