Kapolsek
Koja AKP Anak Agung Dwipayana menjelaskan kepada awak media, kami jajaran
anggota kepolisian Polsek Koja telah menangkap pelaku pencurian dan kekerasan
terhadap anak," ucap Anak Agung Dwipayana.Yang sebelumnya mendatangi RSUD
Koja untuk meminta keterangan korban, dimana TKP berada di Tugu dan dalam 1 x
24 jam dapat mengamankan pelaku.
"AKP.Agung menjelaskan
terkait kasus pencurian tersangka (AI ) 50 tahun bertempat tinggal Kampung
Bendungan Melayu RT. 04/01 Rawa Badak Selatan Koja Jakarta Utara dan satu
pelaku berinisial (B) masih dalam pengejaran (DPO).
Kronologis
kejadian pada hari Kamis tanggal 11/5/ 2023 pukul 01.15 WIB. Korban Siti
Zulaikah dan saksi Komarudin barang bukti yang diamankan 1 buah motor Honda
Beat warna putih B. 3097 UCP dan kaos berkerah warna putih, uang tunai Rp 80
(delapan puluh ribu)
Adapun barang bukti milik korban
satu lembar STNK dan BPKB dan satu buah kunci kontak. Pelaku dapat dijerat
dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 Tahun, Pasal 363 KUHP pidana.
Terkait
kasus kekerasan terhadap anak kejadian pada hari Minggu tanggal 14 /5/ 2023
sekitar pukul 02.00 WIB, TKP Jl. Dukuh Barat Raya Kel. Lagoa Koja Jakarta
Utara. Korban (Mah) 16 tahun laki-laki tersangka (IR) 20 tahun
laki-laki.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah kaos warna hitam bergambar monalisa, 1 Handphone Redmi note 8, 1 buah switer, satu buah kaos warna hitam, 2 buah sajam jenis clurit, 1 buah motor Yamaha Aerok , 1 motor Honda Beat .
Pelaku dapat dijerat hukuman 15 tahun penjara pasalnya 80 ayat ( 3 ) no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 Jo Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Semua
pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Koja.// Usman Aji/Fauzi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar