Senin, 22 Mei 2023

Konpers Polsek Koja Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Terhadap Anak


Jakarta ( BINs ) - Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara adakan Press release terkait kasus pencurian dan kekerasan terhadap anak bertempat di halaman Mapolsek  Koja. Press release dipimpin langsung Kapolsek AKP Anak Agung Putra Dwipayana S.I.K  Didampingi Kanit Reskrim IPTU Asman Hadi bersama jajaran anggota personil Polsek Koja, Senin (22/5/2023).

Kapolsek Koja AKP Anak Agung Dwipayana menjelaskan kepada awak media, kami jajaran anggota kepolisian Polsek Koja telah menangkap pelaku pencurian dan kekerasan terhadap anak," ucap Anak Agung Dwipayana.Yang sebelumnya mendatangi RSUD Koja untuk meminta keterangan korban, dimana TKP berada di Tugu dan dalam 1 x 24 jam dapat mengamankan pelaku.

"AKP.Agung menjelaskan terkait kasus pencurian tersangka (AI ) 50 tahun bertempat tinggal Kampung Bendungan Melayu RT. 04/01 Rawa Badak Selatan Koja Jakarta Utara dan satu pelaku berinisial (B) masih dalam pengejaran (DPO).

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 11/5/ 2023 pukul 01.15 WIB. Korban Siti Zulaikah dan saksi Komarudin barang bukti yang diamankan 1 buah motor Honda Beat warna putih B. 3097 UCP dan kaos berkerah warna putih, uang tunai Rp 80 (delapan puluh ribu)

Adapun barang bukti milik korban satu lembar STNK dan BPKB dan satu buah kunci kontak. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 Tahun, Pasal 363 KUHP pidana.

Terkait kasus kekerasan terhadap anak kejadian pada hari Minggu tanggal 14 /5/ 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, TKP Jl. Dukuh Barat Raya Kel. Lagoa Koja Jakarta Utara. Korban (Mah) 16 tahun laki-laki tersangka (IR)  20 tahun laki-laki. 

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah kaos warna hitam bergambar monalisa, 1 Handphone Redmi note 8, 1 buah switer, satu buah kaos warna hitam, 2 buah sajam jenis clurit, 1 buah motor Yamaha Aerok , 1 motor Honda Beat . 

Pelaku dapat dijerat hukuman 15 tahun penjara pasalnya 80 ayat ( 3 ) no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 Jo Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Semua pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Koja.// Usman Aji/Fauzi


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BNN Tingkatkan Efisiensi Kerja Dengan SRIKANDI V3

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Biro Umum terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola pemerintahan yang ba...