Kabareskrim Agus Komjen Andrianto memastikan pihaknya serius menangani perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dia pun memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengambil langkah hukum.
Hal itu disampaikan Kabareskrim menyusul dua tersangka,
yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan JI bebas
dari tahanan lantaran masa penahanannya habis. Dalam kasus ini, terdapat satu
tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.
"Sebagai bentuk penegasan bahwa kami serius
menangani Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di
lapangan seperti itu. Saya ambil alih langsung perkaranya,"
kata Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (28/6). Perwira tinggi Polri itu pun mengimbau
kepada korban yang belum melapor, segera melaporkan kepada penyidik. Sebab,
Polri bakal menangani perkara itu secara parsial.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa korban-korban
investasi berkedok Koperasi Indosurya melaporkan," ujar Kabareskrim. Mantan
Kapolda Sumatera Utara itu juga memerintahkan kepada Dirtipideksus Bareskrim
Polri Brigjen Whisnu Hermawan segera menjemput paksa HS dan JI.
"Mohon Pak Dir, setelah ini, segera lakukan
upaya paksa kepada yang bersangkutan dan lakukan proses penyidikan sebagaimana
penanganan kasus-kasus biasa," kata Kabareskrim
Dalam kesempatan sama, Kadiv Humas Polri Irjen
Dedi Prasetyo memastikan pihaknya bakal menangani kasus tersebut secara
profesional. "Proses kasus ini secara tuntas," tegas Kadivhumas. // Humas Polri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar