Lombok. ( 01/07/2020 )
Sikap Kasat Reskrim
Polres Lombok Tengah yang menolak laporan seorang anak terhadap ibu kandungnya
gegara sepeda motor Rp 11 juta diganjar penghargaan. Kapolda Nusa Tenggara
Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi AKP Priyo yang mengedepankan
aspek kemanusiaan.
Penghargaan itu
diberikan Irjen Pol Iqbal ke AKP Priyo bertepatan dengan peringatan HUT ke-74
Bhayangkaya hari ini, Rabu (1/7/2020). Irjen Pol Iqbal berharap penghargaan ini
menjadi motivasi bagi AKP Priyo dan polisi lainnya.
"Kita kasih
penghargaan, dan saya usulkan juga kepada Mabes Polri untuk dapat pin emas dari
Kapolri, kita usulkan. Tapi dalam momentum Hari Bhayangkara sudah saya kasih
penghargaan tadi," kata Irjen Pol Iqbal.
Irjen Pol qbal
mengapresiasi AKP Priyo tidak hanya melihat penegakan hukum secara textbook.
"Polisi itu yang dikedepankan asas kemanusiaan, perlindungan dan
pengayoman. Itu lah polisi-polisi yang mengedepankan hati nurani," ujar
Irjen Pol Iqbal.
Sebenarnya, menurut
Irjen Pol Iqbal, AKP Priyo menolak laporan itu untuk menolong pelapor tersebut.
"Karena pelapor itu kan nanti dia mendapat dosa yang luar biasa, masak
melaporkan wanita yang sudah mengandung, melahirkan, dan membesarkan dia.
Sesungguhnya dia mebantu dan menolong membuka mata hati pelapor sebagai anak
kandung.
Sebelumnya, seorang ibu
di Lombok Tengah, NTB, KS (61), dilaporkan anak kandungnya, MS (45), ke polisi
gegara motor warisan seharga Rp 11 juta. Polisi meminta masalah itu
diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya memandangnya
secara hati nurani saja ya, saya kemarin itu secara spontanitas aja, masa sih
tega ibu sendiri. Bahasa enaknya adalah hukum memang harus ditegakkan, wajib
ditegakkan, tapi juga memandang hati nurani juga lah, dan dari perspektif
norma-norma lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo
Suhartono, Senin (29/6/2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar