Rabu, 22 Juli 2020

Implementasi Keputusan Gubernur Tim Terpadu P4GN



Jakarta. BINs ( 22/7/2020 )

Rapat Dalam Rangka Implementasi Keputusan Gubernur Nomor 625 Tahun 2020 tentang Susunan Keanggotaan Tim Terpadu P4GN dengan KESBANGPOL Prov. DKI Jakarta.
Materi Sosialisai :
1.) Penyebarluasan Informasi terkait Keputusan Gubernur Nomor 625 Tahun 2020 tentang Susunan Keanggotaan Tim Terpadu P4GN serta pemaparan Tugas dan Fungsi Anggota Tim Terpadu
2.) Hasil monitoring Kemendagri sampai dengan bulan Juni 2020 terhadap pelaksanaan P4GN, Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Tim Terpadu, sedangkan Peraturan Daerah.
4) Penyusunan Rencana Aksi Daerah P4GN di Provinsi DKI Jakarta.
3.) Pelaporan RAN P4GN Sismonev Inpres Nomor 2 Tahun 2020 untuk semester I dapat dilaporkan di tanggal 25 Juli - 10 Agustus 2020
4.) Pada kesempatan tersebut Kabid P2M BNNP DKI Jakarta menyampaikan bahwa oleh karena keterbatasan anggaran dan fasilitas dalam melaksanakan kegiatan tatap muka atau pendampingan, diharapkan pelaksanaan giat pencegahan P4GN dapat menggunakan sarana & prasarana yang ada, seperti Videotron (TV Plasma), Running Text, dan Media Sosial di masing-masing OPD./ Humas Bnn RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar