Rapat Dalam Rangka Implementasi
Keputusan Gubernur Nomor 625 Tahun 2020 tentang Susunan Keanggotaan Tim Terpadu
P4GN dengan KESBANGPOL Prov. DKI Jakarta.
Materi Sosialisai :
1.) Penyebarluasan Informasi
terkait Keputusan Gubernur Nomor 625 Tahun 2020 tentang Susunan Keanggotaan Tim
Terpadu P4GN serta pemaparan Tugas dan Fungsi Anggota Tim Terpadu
2.) Hasil monitoring Kemendagri
sampai dengan bulan Juni 2020 terhadap pelaksanaan P4GN, Provinsi DKI Jakarta
telah membentuk Tim Terpadu, sedangkan Peraturan Daerah.
4) Penyusunan Rencana Aksi
Daerah P4GN di Provinsi DKI Jakarta.
3.) Pelaporan RAN P4GN Sismonev
Inpres Nomor 2 Tahun 2020 untuk semester I dapat dilaporkan di tanggal 25 Juli
- 10 Agustus 2020
4.) Pada kesempatan tersebut
Kabid P2M BNNP DKI Jakarta menyampaikan bahwa oleh karena keterbatasan anggaran
dan fasilitas dalam melaksanakan kegiatan tatap muka atau pendampingan,
diharapkan pelaksanaan giat pencegahan P4GN dapat menggunakan sarana &
prasarana yang ada, seperti Videotron (TV Plasma), Running Text, dan Media
Sosial di masing-masing OPD./ Humas Bnn RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar