Tegas! Polri Tindak Pelaku Penimbunan Masker
Jakarta. ( BINs )
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus dan Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., Meninjau ketersediaan dan harga masker di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (04/03). Serta menggelar Konferensi pers adanya Penimbunan masker di salah satu Gudang di Jalan Marsekal Suryadarman, Neglasari, Kota Tangerang yang tidak memiliki izin edar. Kepolisian berhasil menyita 600 ribu masker berbagai merek. Masker-masker tersebut diduga ditimbun saat Indonesia positif terkontaminasi virus corona (Covid-19) tersebut diklaim tidak dilengkapi izin edar alat kesehatan, yakni AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) maupun AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri). Pelaku Penimbunan dijerat pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50 miliar./ Div Humas polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar