Jakarta - Pemerintah melalui
Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla menegaskan bahwa penegakan hukum
terhadap karhutla dilakukan secara tegas, cepat dan terpadu. Hingga saat ini,
Bareskrim Polri menyatakan terdapat 245 laporan polisi, 96 korporasi yang
diproses, dan 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan tidak
hanya menyasar pelaku pelanggaran di lapangan, tetapi juga korporasi pengelola
lahan. (29/9)
Karo Humas, Data, dan Informasi
Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyampaikan arahan Menko Polkam Jenderal
TNI (Purn.) Djamari Chaniago selaku Ketua Pengarah Desk Koordinasi
Penanggulangan Karhutla, agar proses hukum dilakukan secara tegas, cepat, dan
tidak berlarut-larut. Kebakaran yang berulang di lokasi yang sama harus
didalami untuk memastikan pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi.
Penegakan hukum dilakukan secara berlapis melalui instrumen pidana, perdata,
dan sanksi administratif guna memberikan efek jera dan mencegah karhutla
berulang.
Dari sisi penegakan hukum,
Kementerian Kehutanan memproses 46 subjek hukum secara pidana di 10 provinsi
dan menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum. Sementara itu,
Kementerian Lingkungan Hidup telah mengawasi dan menyegel 57 badan usaha yang
terkait dengan sekitar 34.636 hektare lahan terbakar. ATR/BPN berkomitmen
melakukan verifikasi terhadap konsesi dan area terbakar sebagai dasar penerapan
sanksi administratif terhadap HGU sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah bersama seluruh unsur
terkait terus mengoptimalkan pemadaman, mitigasi dampak, dan penegakan hukum
terpadu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan karhutla dapat ditangani
secara efektif, masyarakat terlindungi, serta pelanggaran pembakaran hutan dan
lahan dapat dicegah agar tidak kembali terjadi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar