Selasa, 29 September 2026

Pemerintah Akan Tindak Tegas Kejahatan Karhutla

Jakarta - Pemerintah melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara tegas, cepat dan terpadu. Hingga saat ini, Bareskrim Polri menyatakan terdapat 245 laporan polisi, 96 korporasi yang diproses, dan 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan tidak hanya menyasar pelaku pelanggaran di lapangan, tetapi juga korporasi pengelola lahan. (29/9)

Karo Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyampaikan arahan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago selaku Ketua Pengarah Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla, agar proses hukum dilakukan secara tegas, cepat, dan tidak berlarut-larut. Kebakaran yang berulang di lokasi yang sama harus didalami untuk memastikan pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi. Penegakan hukum dilakukan secara berlapis melalui instrumen pidana, perdata, dan sanksi administratif guna memberikan efek jera dan mencegah karhutla berulang.

Dari sisi penegakan hukum, Kementerian Kehutanan memproses 46 subjek hukum secara pidana di 10 provinsi dan menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengawasi dan menyegel 57 badan usaha yang terkait dengan sekitar 34.636 hektare lahan terbakar. ATR/BPN berkomitmen melakukan verifikasi terhadap konsesi dan area terbakar sebagai dasar penerapan sanksi administratif terhadap HGU sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah bersama seluruh unsur terkait terus mengoptimalkan pemadaman, mitigasi dampak, dan penegakan hukum terpadu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan karhutla dapat ditangani secara efektif, masyarakat terlindungi, serta pelanggaran pembakaran hutan dan lahan dapat dicegah agar tidak kembali terjadi.

 

#KemenkoPolkam

#DeskKarhutla

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintah Akan Tindak Tegas Kejahatan Karhutla

Jakarta - Pemerintah melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara teg...