Pasaman Barat, BINs - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat ringkus 2 (Dua) orang Pelaku tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jorong Sasak Nagari Sasak Ranah Pasisia Kabupaten Pasaman Barat pada hari Selasa 02 Juli 2019, sekira pukul 21:00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP. Iman pribadi Santoso, S.IK melalui Kasubag Humasnya IPTU. Defrizal menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua Pelaku Ranmor tersebut berdasarkan laporan warga atas nama Arniyati (60 thn) atas laporan Polisi nomor : LP/ 435/IX/ 2018/ - SPKT Res Pasbar, tanggal 12/09/2018.
" Kedua Tersangka Ranmor tersebut, masing - masing berinisial AM (26 thn) merupakan warga Jorong Pasar Lamo Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dan inisial ES (45 thn) warga Jorong Paraman Ampalu Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasbar ", ungkapnya.
Mantan Kapolsek Lembah Melintang ini juga menyampaikan bahwa selain amankan Tersangka, dalam kejadian penangkapan tersebut Petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 12 unit sepeda motor bermesin Honda dari bermacam merk antara lain : Vario, Beat, Suzuki juga Honda Scopy.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa kedua Tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Pasaman Barat disebuah Lapau (warung) dijorong Sasak Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat pada hari Selasa (2/07/2019) sekira pukul 21.00 WIB. ungkapnya.
Dalam keterangan Kronologi kejadian, Defrizal menerangkan bahwa awalnya Pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau kedua Pelaku tersebut tengah berada disebuah Warung di daerah Jorong Sasak Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisia Kabupaten Pasaman Barat.
" Atas informasi tersebut, dengan sigap Opsnal Reskrim Pasbar terjunkan Anggota kelokasi untuk melakukan pengintaian terhadap Pelaku ", terangnya.
" Setelah memastikan informasi keberadaan target kemudian Anggota Ops Reskrim berjalan mendekati Pelaku namun Pelaku diduga mengetahui keberadaan Anggota kita hingga berusaha melarikan diri ", terang Defrizal.
" Tak ingin buruannya lepas, dengan sigap Anggota kita lakukan pengejaran dan akhirnya pelarian Pelaku berhasil dihentikan dan langsung digelandang ke Mako Polres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut ", jelasnya.
" Atas perbuatanya, Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman, 4 sampai dengan 7 Thn penjara ", pungkasnya.
Dalam keterangan akhir, Defrizal juga menjelaskan Kronologis kejadian dugaan Pencurian yang dialami Arniyati (Korban).
" Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu (12/09/2018) pukul 11 dimana Korban saat itu pulang membeli gorengan disebuah warung kemudian memarkirkan sepeda motor Vario warna Putih BA 5611 SK diteras rumahnya ", terangnya.
" Setelah itu, Korban pergi kebelakang rumah untuk mengutip brondolan sawit dan sekira satu jam kemudian Korban kembali ke rumah dan mendapati sepeda motornya telah raib dari teras rumahnya ", jelasnya.
" Atas kejadian tersebut Korban alami kerugian Rp.18.000.000 dan selanjutnya, Korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Pasaman Barat ", tutupnya./ Adex harno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar