Pasaman Barat. BINs. - Dua orang Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat pada Jumat 5 Juli 2019 sekira pukul 00:30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP. Iman pribadi Santoso, S.IK melalui Kasubag humasnya mengatakan bahwa 2 orang Tersangka tersebut masing - masing berinisial R (26 thn) dan inisial E (32 thn). Kata IPTU Defrizal pada BINs, lewat pesan singkat (WhatsApp).
" Kedua Tersangka merupakan warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat ", terangnya.
Lebih lanjut Defrizal menyampaikan, Petugas mengamankan 1 paket kecil Sabu dari tangan Tersangka berikut satu set alat isap Sabu dan dua unit telepon seluler serta 1 lembar plastik bening bekas bungkus Sabu.
Terkait Kronologi Penangkapan, disebutkan bahwa Pihaknya menerima Laporan dari masyarakat yang menginformasikan kalau kedua Tersangka memiliki Narkoba jenis Sabu tengah berada disebuah rumah kosong di Jorong Simpang Tiga. Kata pria yang akrab disapa Def ini.
" Berdasarkan informasi tersebut, Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP. Aleyxi Aubeydillah, SH bergerak cepat menelusuri keberadaan Tersangka ", terangnya.
" Saat dilakukan penangkapan, keduanya sempat melakukan perlawan namun berkat kesigapan Petugas, akhirnya Tersangka dapat dilumpuhkan ", pungkasnya.
" Guna kepentingan Penyidikan, kedua Tersangka langsung digelandang Petugas ke Mako Polres Pasaman Barat. Atas perbuatannya, Tersangka terancam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika ", tegas Def tutup keterangan.
Dua orang Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat pada Jumat 5 Juli 2019 sekira pukul 00:30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP. Iman pribadi Santoso, S.IK melalui Kasubag humasnya mengatakan bahwa 2 orang Tersangka tersebut masing - masing berinisial R (26 thn) dan inisial E (32 thn). Kata IPTU Defrizal pada BINs, lewat pesan singkat (WhatsApp).
" Kedua Tersangka merupakan warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat ", terangnya.
Lebih lanjut Defrizal menyampaikan, Petugas mengamankan 1 paket kecil Sabu dari tangan Tersangka berikut satu set alat isap Sabu dan dua unit telepon seluler serta 1 lembar plastik bening bekas bungkus Sabu.
Terkait Kronologi Penangkapan, disebutkan bahwa Pihaknya menerima Laporan dari masyarakat yang menginformasikan kalau kedua Tersangka memiliki Narkoba jenis Sabu tengah berada disebuah rumah kosong di Jorong Simpang Tiga. Kata pria yang akrab disapa Def ini.
" Berdasarkan informasi tersebut, Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP. Aleyxi Aubeydillah, SH bergerak cepat menelusuri keberadaan Tersangka ", terangnya.
" Saat dilakukan penangkapan, keduanya sempat melakukan perlawan namun berkat kesigapan Petugas, akhirnya Tersangka dapat dilumpuhkan ", pungkasnya.
" Guna kepentingan Penyidikan, kedua Tersangka langsung digelandang Petugas ke Mako Polres Pasaman Barat. Atas perbuatannya, Tersangka terancam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika ", tegas Def tutup keterangan. /adex harno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar